Sorong, TP – Satuan Resnarkoba Polres Tambrauw, Polda Papua Barat Daya, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,61 gram di wilayah Kota Sorong. Penindakan ini menjadi pengungkapan kasus narkoba pertama sejak Polres Tambrauw dibentuk.
Hal ini disampaikan Kapolres Tambrauw AKBP Eddwar Martua Pandjaitan, S.I.K., M.H., saat merilis hasil pengungkapan kasis tersebut di Aula Polres Sorong, Selasa (29/9/2026).
Bermula dari informasi warga pada Kamis (3/9) sekitar pukul 05.30 WIT, Tim Opsnal Yakuza segera menyusun rencana dan melakukan pengawasan di Jalan Muara Mulia, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi. Pukul 07.00 WIT, tim mengamankan tersangka berinisial A.S.Y. (23 tahun).
Saat digeledah, di atas meja kamar tersangka ditemukan 9 bungkus sedang dan 1 bungkus kecil sabu tersimpan di dalam bungkus rokok 76 Apel. Total berat bersih mencapai 1,61 gram. Turut diamankan pula kotak rokok, alat hisap, plastik klip, dan barang bukti lainnya.
Tersangka diproses berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terkait. Kapolres mengajak masyarakat bersinergi dengan kepolisian:
“Narkoba musuh bersama yang merusak generasi muda. Kami butuh peran aktif warga untuk melaporkan setiap aktivitas peredaran narkoba,” ujarnya. [MPS-R2]










