Sorong, TP — Kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Majaran, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menewaskan Nursina Mayor (30), Ibu Rumah Tangga (IRT) yang mengendarai sepeda motor.
Kendaraan yang menabraknya adalah kendaraan dinas Maung milik Koarmada III yang dikemudikan Wahyu Dwi Pratama (23), anggota Koarmada III. Kejadian berlangsung Senin (28/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIT di depan SMP Negeri 33.
Keluarga korban mendatangi Kantor Pomal TNI AL Sorong malam harinya untuk melaporkan kejadian dan menuntut proses hukum secara tegas. Suami korban, Abdul Wahid Matdoan, menyampaikan istrinya berpamitan berangkat mengurus keperluan, namun justru diterima kabar duka dari Polsek Katapop. “Saya langsung ke Puskesmas Mayamuk, di sana istri saya sudah meninggal,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan, korban melintas dari arah Katapop 2 menuju Sisipan, sementara kendaraan Maung datang dari arah berlawanan. Korban dievakuasi ke Puskesmas Mayamuk dan dinyatakan meninggal. Pengemudi Maung telah diamankan di Rutan Pomal Koarmada III.
“Kami minta diproses sesuai hukum. Pelaku dihukum seberat-beratnya,” tegas Abdul. Keluarga juga meminta TNI AL mengevaluasi kedisiplinan anggota saat mengendarai kendaraan dinas, mengingat lokasi tersebut kerap terjadi kecelakaan. Jika tidak ada kepastian penanganan, keluarga mengancam akan menyampaikan aspirasi melalui aksi.
Sepeda motor korban rusak berat, sedangkan kendaraan Maung mengalami kerusakan pada kap depan kanan. Kasus kini ditangani aparat berwenang untuk pengungkapan kronologi dan proses hukum selanjutnya. [CR30-R2]










