Sorong, TP, — Kasatpol PP Kabupaten Raja Ampat dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya atas dugaan pengancaman verbal terhadap wartawan WahaNews.co, Endi Mambrasar. Laporan diterima Rabu (30/9/2026) dan teregistrasi dengan nomor STPLP/45/IX/2026/Ditreskrimsus.
Saat membuat laporan, Endi didampingi kuasa hukumnya Hariyadi Alexander, S.H., dari Law Office Aprianto A., S.H. & Partners. Kejadian bermula setelah Endi menayangkan berita terkait keluhan seorang anggota Satpol PP yang sedang mengikuti pendidikan di Yogyakarta.
Usai berita terbit, Kasatpol PP diduga menghubungi Endi berkali-kali dan mengeluarkan kata-kata kasar serta ancaman lewat telepon. Endi mengaku memiliki rekaman percakapan sebagai bukti.
“Saya melaporkan ini sebagai warga negara, terpisah dari tugas jurnalistik. Berita tunduk pada hak jawab dan Dewan Pers, tetapi pengancaman ini ranah pidana,” tegas Endi.
Kerja jurnalistik dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers; ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kepada aparat dan siap mengikuti proses hukum. Hingga berita diturunkan, belum diperoleh keterangan dari Kasatpol PP Raja Ampat terkait laporan ini. [CR30-R2]









