Manokwari, TP – Dampak asap di Manokwari mulai melebar. Selain ke penerbangan kini merembet ke pendidikan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Manokwari pun mengambil sikap dengan mengeluarkan surat Pemberitahuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) Dampak Kabut Asap di Kabupaten Manokwari yang ditujukan Kepala TK/PAUD, SD, SMP,SMA dan SMK se – Kabupaten Manokwari.
Dalam surat dengan nomor : 400.3/2342/MKW/X/2026, Disdik Kabupaten Manokwari mengambil langkah antisipatif dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dengan memberlakuka terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2026 kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri/swasta se Kabupaten Manokwari dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kepala Disdik Kabupaten Manokwari, Pardjiyanti membenarkan bahwa dinas telah mengambil langkah antisipatif bagi peserta didik dan tenaga pendidik dengan memberlakukan PJJ.
“Iya benar mengingat kabut asap tebal takutnya menganggu kesehatan anak anak,” jawab Pardjiyanti saat dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Selasa (6/10/2026) malam.
Meskipun memberlakukan PJJ, Disdik Kabupaten Manokwari Dalam surat tersebut meminta Kepala Satuan Pendidikan mengatur pelaksanaan pembelajaran jarak jauh sesuai dengan kondisi dan karakteristik satuan pendidikan serta kemampuan peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan.
Pembelajaran jarak jauh dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip fleksibel dan adaktif terhadap kondisi peserta didik, tidak membebani peserta didik maupun orang tua/wali murid, dan memperhatikan ketersediaan internet. Kepala satuan pendidikan agar terus memantau perkembangan kondisi kualitas udara dan memperhatikan informasi resmi mengenai ISPU.
Satuan pendidikan agar melakukan komunikasi dan koordinasi dengan orang tua/wali murid terkait mekanisme pembagian MBG sehingga program tetap dapat terlaksana dengan baik, tertib, dan aman.
Kegiatan pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan akan kembali dilaksanakan apabila kondisi dan kualitas udara di Kabupaten Manokwari sudah membaik serta dinyatakan aman untuk pelaksanaan pembelajaran, ketentuan lebih lanjut akan diberitahukan kemudian.
Khusus bagi peserta didik kelas XII jenjang SMA/SMK yang sedang melaksanakan gladi bersih TKA, kegiatan tetap dilaksanakan dengan hadir di sekolah masing-masing dan peserta didik wajib menggunakan masker sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan.
Kepala satuan pendidikan agar memastikan pelaksanaan ketentuan dalam surat ini berjalan dengan baik serta melakukan koordinasi dengan pengawas/pembina satuan pendidikan dan bidang terkait pada Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari apabila terdapat kendala atau kondisi khusus di lapangan. [SDR]









