• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Kantah Manokwari Gandeng Diskominfo dalam Percepatan Layanan Pertanahan melalui PERINTIS 10 Hari

AdminTabura by AdminTabura
06/10/2026
in MANOKWARI
0
Kantah Manokwari Gandeng Diskominfo dalam Percepatan Layanan Pertanahan melalui PERINTIS 10 Hari
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari bersama jajaran melaksanakan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Manokwari, Selasa (06/10/2026) dalam rangka koordinasi pelaksanaan PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Doddy Irawan Natakusuma menyampaikan bahwa PERINTIS merupakan inovasi Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan peralihan hak yang lebih cepat, terintegrasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Lanjutnya, PERINTIS 10 Hari menargetkan proses peralihan hak terselesaikan dalam 10 hari, melalui 3 hari validasi BPHTB, 2 hari penyelesaian akta di PPAT, dan 5 hari proses pendaftaran hingga penyelesaian di Kantor Pertanahan.

Ia menambahkan koordinasi bersama Diskominfo turut membahas integrasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sebagai dukungan terhadap keterhubungan data dan proses layanan.

Harapannya melalui kolaborasi lintas instansi, PERINTIS dapat memberikan kepastian waktu dan kemudahan layanan peralihan hak bagi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan terintegrasi sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN. [Rls/SDR]

Previous Post

Anak 11 Tahun Hilang Ditemukan Meninggal, Pemuda Katolik Papua Barat Desak Hukuman Maksimal Hingga Mati

Next Post

Kabut Asap, Dinas Pendidikan Manokwari Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Next Post
Kabut Asap, Dinas Pendidikan Manokwari Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Kabut Asap, Dinas Pendidikan Manokwari Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!