Manokwari, TP – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari bersama jajaran melaksanakan kunjungan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Manokwari, Selasa (06/10/2026) dalam rangka koordinasi pelaksanaan PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Doddy Irawan Natakusuma menyampaikan bahwa PERINTIS merupakan inovasi Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan peralihan hak yang lebih cepat, terintegrasi dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
Lanjutnya, PERINTIS 10 Hari menargetkan proses peralihan hak terselesaikan dalam 10 hari, melalui 3 hari validasi BPHTB, 2 hari penyelesaian akta di PPAT, dan 5 hari proses pendaftaran hingga penyelesaian di Kantor Pertanahan.
Ia menambahkan koordinasi bersama Diskominfo turut membahas integrasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat sebagai dukungan terhadap keterhubungan data dan proses layanan.
Harapannya melalui kolaborasi lintas instansi, PERINTIS dapat memberikan kepastian waktu dan kemudahan layanan peralihan hak bagi masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang lebih cepat dan terintegrasi sebagai bagian dari transformasi layanan Kementerian ATR/BPN. [Rls/SDR]










