• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM PARLEMENTARIA

Anak 11 Tahun Hilang Ditemukan Meninggal, Pemuda Katolik Papua Barat Desak Hukuman Maksimal Hingga Mati

AdminTabura by AdminTabura
06/10/2026
in PARLEMENTARIA
0
Anak 11 Tahun Hilang Ditemukan Meninggal, Pemuda Katolik Papua Barat Desak Hukuman Maksimal Hingga Mati

Ketua Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat, Yustina Ogoney

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Bintuni, TP — Seorang anak berusia 11 tahun yang dilaporkan hilang sejak 3 Oktober 2026 di Kampung Argosigemerai, Kabupaten Teluk Bintuni, ditemukan meninggal dunia pada Senin (5/10/2026). Polres Teluk Bintuni bergerak cepat dan dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan seorang tersangka untuk menjalani proses hukum.

Merespons peristiwa memilukan ini, Ketua Pemuda Katolik Provinsi Papua Barat, Yustina Ogoney, menyampaikan desakan tegas: “Apabila seluruh unsur terpenuhi terbukti, kami minta pelaku dihukum mati.” ucapnya.

Menurutnya, kejahatan terhadap anak berusia 11 tahun ini sangat serius dan tidak boleh dibiarkan terus berulang.

“Kasus kekerasan terhadap anak di Teluk Bintuni harus dihentikan. Anak-anak berhak dilindungi, negara harus hadir memberi rasa aman,” tegas Yustina.

Ia juga mengapresiasi kecepatan polisi mengamankan tersangka, namun meminta penyelidikan terus diperdalam  termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Ditekankan, tuntutan ini mencerminkan desakan masyarakat terhadap kejahatan berat. Penetapan sanksi tetap menjadi kewenangan jaksa dan hakim berdasarkan pembuktian di persidangan serta ketentuan hukum yang berlaku. [CR25-R2]

Previous Post

Sosialisasi Pencatatan Sipil 2026, Wabup Joko Lingara: Dokumen Bukan Sekadar Syarat Administrasi

Next Post

Kantah Manokwari Gandeng Diskominfo dalam Percepatan Layanan Pertanahan melalui PERINTIS 10 Hari

Next Post
Kantah Manokwari Gandeng Diskominfo dalam Percepatan Layanan Pertanahan melalui PERINTIS 10 Hari

Kantah Manokwari Gandeng Diskominfo dalam Percepatan Layanan Pertanahan melalui PERINTIS 10 Hari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!