Manokwari, TP – Dalam rangka pelaksanaan Perintis (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari, Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari telah melaksanakan koordinasi dan sosialisasi bersama mitra Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pihak yang turut ber peran dalam proses pembuatan akta peralihan hak, Rabu (07/10/2026).
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Doddy Irawan Natakusuma, menjelaskan kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi dan menyamakan persepsi. Serta tindak lanjut arahan Kementerian ATR/BPN, di mana PERINTIS 10 hari akan mulai dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari pada 10 Oktober 2026 mendatang.
Doddy berharap melalui koordinasi ini, seluruh pihak menyatukan pemahaman dan kesiapan agar pelaksanaan PERINTIS dapat berjalan dengan baik serta memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi masyarakat. [Rls/SDR]










