Manokwari, TP – Setelah 4 kali proses persidangan, majelis hakim pada Pengadilan Militer V/21 Manokwari memutuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) terkait perkara dugaan asusila terhadap seorang anak di bawah umur ACP, dengan terdakwa berinisial EFH, oknum TNI-AD, Rabu, 14 Oktober 2026.
“Perkara diputus dengan NO, dimana hakim menyatakan bahwa Oditur telah gagal menghadirkan terdakwa, EFH. Penekanannya, Oditur ini pekerjaannya tidak profesional, tidak melakukan penangkapan. Padahal klien saya, korban, melihat langsung si terdakwa sering bertemu di jalan,” beber penasehat hukum (PH) korban ACP, Wa Ode Yuliana, SH, MH kepada para wartawan di halaman Pengadilan Militer V/21 Manokwari, Rabu, 14 Oktober 2026 sore.
Dikatakannya, Oditur menyatakan tidak berwenang menangkap terdakwa dan menyampaikan pihak Polisi Militer (POM) telah mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap terdakwa, EFH. “Bagaimana DPO, sedangkan pihak korban sering ketemu di jalan,” ungkap Wa Ode Yuliana.
Wa Ode Yuliana menegaskan, putusan NO oleh majelis hakim Pengadilan Militer V/21 Manokwari, karena Oditur gagal untuk menghadirkan terdakwa ke persidangan, maka majelis hakim menekankan agar pihak Oditur segera melakukan penangkapan terhadap tersangka atau terdakwa ini.
“Oditur tidak pernah menghadirkan terdakwa dengan alasannya sudah lari dari kedinasan, sementara dari pihak korban sering menemukan terdakwa di jalan,” ujar Wa Ode Yuliana dengan nada geram.
Sementara ibu dari korban ACP, Sitrawati mengaku, sejak sidang perdana hingga keempat ini, Oditur tidak pernah menghadirkan terdakwa ke persidangan. Lanjutnya, sebelum ada tuntutan ke kesatuan dan laporan ke POM, sudah ada indikasi pengancaman, manakala kasus ini dinaikkan sebagai laporan, maka terdakwa akan lari dari kedinasan militer, sehingga anaknya tidak akan mendapatkan terdakwa lagi.
“Kami sudah berkali-kali sampaikan ke pihak kesatuan, POM, bahkan sampai ke Oditur, tetapi kami selalu mendapatkan jawaban-jawaban nihil. Kasusnya terjadi awal perkenalan mereka di tahun 2023. Berakhir sampai adanya lapor-melapor ini di tahun 2025, bulan empat. Tanggalnya saya kurang tahu, karena kasus berjalan sudah hampir dua tahun, tetapi kami belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas,” sesal Sitrawati.
Selaku ibu dari korban, Sitrawati menuntut keadilan dan tidak akan menyerah sampai titik nafas terakhir. “Kami akan memperjuangkan keadilan anak dan cucu saya, mungkin dengan cara ini. Selanjutnya, jika kami tidak pernah mendapatkan kejelasan hukum, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum lain. Kami juga akan mengirim surat ke Komisi III DPR-RI supaya kasus ini menjadi perhatian terhadap kami masyarakat kecil,” tegas Sitrawati sambil terisak.
Informasi yang diterima Tabura Pos, terdakwa dan korban, kala itu korban masih berstatus anak di bawah umur atau berusia 16 tahun, menjalin ‘hubungan spesial’. Dari ‘hubungan spesial’ tersebut, maka lahirnya seorang anak. [TIM2-R1]










