Manokwari, TP — Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA mencatat telah memberikan sebanyak 661 layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat sepanjang tahun 2026. Angka ini dipaparkan dalam diskusi strategi kebijakan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Papua Barat di Arfai, Senin (19/10).
Jumlah tersebut disampaikan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) PN Manokwari, Eka V. Tanggo, SH, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Strategi Kebijakan 2026 tentang Bantuan Hukum Terstandarisasi untuk Menguatkan Jalan Menuju Keadilan yang Merata.
Berbagai bentuk layanan diberikan, mulai dari penyusunan dokumen gugatan, permohonan, pengajuan alat bukti, hingga pendampingan hukum bagi warga yang membutuhkan.
“Jadi pendampingan hukum yang sudah dilaksanakan saat ini berjumlah kurang lebih sekitar 661 kasus,” jelas Tanggo.
Meski belum memiliki data persentase terperinci, Tanggo mengamati bahwa mayoritas warga yang datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan adalah masyarakat asli Papua. Hal ini menunjukkan layanan bantuan hukum semakin dirasakan manfaatnya oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan akses keadilan tersebut. [SDR-R2]










