Sorong, TP — Riswandi Panjaitan, wartawan Suara Konservatif sekaligus Ketua PPWI Wilayah Papua Barat Daya, mengaku diminta keluar dari ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Sorong saat meliput sengketa sertifikat tanah, Selasa (20/10).
Permintaan tersebut disampaikan Lexi Durimalang, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sorong, yang dalam rapat itu hadir sebagai pemohon. Riswandi mengaku diminta meninggalkan ruangan dengan alasan tata tertib (tatib) dewan.
“Saya mempertanyakan kenapa dikeluarkan dengan alasan tatib, padahal beliau hadir sebagai pemohon. Seharusnya rapat tetap terbuka dan transparan kepada awak media,” ujar Riswandi.
RDP tersebut membahas pengaduan terhadap keabsahan sertifikat tanah atas nama Ibu Mar yang disebut telah dijual, kemudian tidak dapat dibalik nama. Dalam pengaduan ini melibatkan oknum Anggota DPR Kabupaten Sorong selaku penjual tanah tersebut.
Bontoh, S.H., kuasa hukum Ibu Mar, menyambut baik kehadiran media. Riswandi akhirnya bersedia keluar setelah dijanjikan konferensi pers seusai rapat.
Ia berharap DPRD menjelaskan dasar penerapan tatib yang digunakan untuk meminta wartawan keluar. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan ini.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari DPR Kabupaten Sorong mengenai alasan permintaan tersebut. [CR30-R2]










