Bintuni, TP — Satreskrim Polres Teluk Bintuni menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Dua dari tiga tersangka masih berstatus anak dan akan diproses sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peristiwa bermula Selasa, 20 Oktober 2026, ketika sejumlah remaja berkumpul di kawasan Bendungan Kali Tuarai dan diduga mengonsumsi minuman beralkohol. Korban yang diajak ke lokasi oleh salah satu tersangka diduga kehilangan kesadaran, kemudian dibawa rombongan ke sebuah penginapan di kawasan Kampung Lama. Di tempat itulah dugaan tindak pidana pemerkosaan terjadi.
Setelah pendalaman penyelidikan, penyidik Unit PPA Satreskrim menetapkan tiga orang berinisial AF, AK, dan AT sebagai tersangka. Dua di antaranya masih berstatus anak, sementara dua orang lainnya yang terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut masih berstatus saksi.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, AKP Daud Kristian Ambumi, S.H., menegaskan penanganan perkara yang melibatkan anak wajib berpedoman pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Identitas anak korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum tidak akan dipublikasikan demi menjaga privasi, kondisi psikologis, dan masa depan mereka. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasat mengingatkan para orang tua untuk lebih ketat mengawasi pergaulan dan aktivitas anak. Komunikasi yang terbuka dalam keluarga dinilai sangat penting untuk mencegah anak terjebak dalam situasi berisiko. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan foto, video, maupun informasi identitas pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan setiap pihak bertanggung jawab sesuai peran masing-masing. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan memberi ruang proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.[CR25-R2]










