Bintuni, TP – Polres Teluk Bintuni bergerak cepat menindaklanjuti laporan pencurian enam unit HP di Kampung Awaba. Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim bersama Intelmob Satbrimob Polda Papua Barat berhasil mengamankan dua anak berusia 13 tahun, Jumat (23/10).
Selain mengamankan terduga pelaku, barang -bukti berupa lima unit HP turut diamankan, sementara satu unit lainnya masih dalam penelusuran. Kasus ini dugaan pencurian enam unit telepon genggam yang terjadi pada 21 Oktober 2026.
Enam unit HP yang dilaporkan hilang meliputi: iPhone 13 (hijau), iPhone XR (hitam), Redmi 10 Pro (putih), Realme 8 (perak), Realme 9 (hitam), dan Infinix Hot 50 (ungu). Lima unit telah berhasil diamankan, sedangkan satu unit Redmi 10 Pro warna putih masih dalam pencarian petugas.
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim AKP Daud Kristian Ambumi, S.H., menegaskan bahwa mengingat usia kedua anak yang diamankan masih 13 tahun, proses penanganan akan sepenuhnya mengikuti ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Identitas mereka tidak dipublikasikan demi menjaga privasi dan masa depan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penyidikan terus berjalan, termasuk penelusuran satu unit HP yang belum ditemukan. Masyarakat diminta tidak menyebarkan identitas anak maupun informasi yang belum terverifikasi. Jika ada informasi, silakan sampaikan melalui saluran resmi kepolisian.[*CR25-R2]










