Manokwari, TP – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat melalui Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melakukan penggeledahan di tiga tempat berbeda di Kabupaten Manokwarti, Kamis (29/10/2026).
Pantauan Tabura Pos, penggeledahan pertama dilakukan di salah satu rumah eks Sekretariat Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Papua Barat, di Gunung Salju Amban.
Sebanyak sembilan orang penyidik dari Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua Barat melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen. Di tempat tersebut sedikitnya dua laptop tidak luput dari penggeledahan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol Darma Suwandito, S.I.K, saat dikonfirmasi tentang penggeledahan tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Darma Suwandito yang dikonfirmasi Tabura Pos via WhatsApp, Kamis (29/10/2026) sore, belum merespon atas pertanyaan yang diajukan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tabura Pos, penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan Tipikor pengelolaan dana hibah Yayasan Pendidikan Sains Imanuel (YPSI) Manokwari. Proses hukum kasus ini saat ini statusnya sudah tahap penyidikan.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, dugaan korupsi ini menyangkut dana hibah yang bersumber dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 senilai Rp7,35 miliar.
YPSI Manokwari disebut menerima dana hibah dari Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Kesbangpol dengan rincian Rp 2,35 miliar pada tahun 2023 dan Rp 5 miliar pada tahun 2024.
Dana tersebut secara resmi dialokasikan untuk honor dosen dan pengurus, biaya operasional kampus, bantuan beasiswa, serta pengeluaran lain-lain.
Namun, hasil penyelidikan tim penyidik menemukan adanya selisih yang signifikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta-fakta yang telah diperoleh, penyelidik berpendapat bahwa terdapat selisih yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Rincian kerugian sementara negara dalam kasus ini mencapai Rp6,3 miliar lebih, dengan rincian Tahun Anggaran 2023 (induk) senilai Rp 342.300.000, Tahun Anggaran 2023 (perubahan) senilai Rp 1.849.450.000, dan Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 4.117.045.880.
Pantauan Tabura Pos, setelah penggeledahan di tempat pertama selesai, tim direncanakan melakukan penggeledahan lanjutan di salah satu rumah yang berada di Amban Pantai dan tempat ketiga di Kampus Pendidikan Sains Imanuel di Susweni-Bakaro. [SDR-R2]










