Manokwari, TP – Timsus dan URC Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap wanita berinisial L.N (32) di Jalan Swapen Perkebunan Manokwari. Terduga pelaku berinisial F.T (24) berhasil ditangkap tim gabungan pada Minggu (1/11/2026) setelah melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi nomor LP/B/1308/X/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 31 Oktober 2026. Kejadian itu berlangsung Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Swapen Perkebunan Manokwari.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., M.H, kejadian bermula saat sepasang kekasih yang telah tinggal bersama sedang makan bersama di ruang tengah. Terduga pelaku diduga mendengar korban menerima telepon dari seorang laki‑laki sehingga memicu keributan.
Setelah selesai makan, terduga pelaku diketahui pergi ke dapur lalu masuk ke kamar mengambil parang dan menghampiri korban di ruang tengah. Parang tersebut diayunkan ke arah perut bagian kiri korban sehingga korban tersungkur.
Korban kemudian berlari ke arah belakang rumah, namun terduga pelaku terus mengejar hingga menemukan korban di belakang rumah dan kembali mengayunkan parang mengenai bagian leher kanan korban sehingga korban tergeletak di tanah. Setelah itu terduga pelaku diduga melarikan diri meninggalkan korban.
Melalui penyelidikan intensif, tim gabungan Timsus dan URC Satreskrim Polresta Manokwari memperoleh informasi bahwa terduga pelaku F.T berada di area kuburan Swapen Perkebunan pada Minggu (1/11/2026) pukul 11.00 WIT. Tim segera melakukan penangkapan serta mengamankan parang sebagai barang bukti dan membawanya ke Mako Polresta Manokwari untuk proses hukum selanjutnya.
Terduga pelaku dijerat berdasarkan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Pasal 466 Ayat (3) dan Pasal 458 Ayat (1) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Polresta Manokwari menegaskan kasus masih dalam tahap penyelidikan sehingga terduga pelaku tetap dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [SDR-R2]










