Bintuni, TP — Polres Teluk Bintuni mengungkap fakta yang memprihatinkan di balik kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kampung Argosigemerai SP 5, Distrik Bintuni Timur. Tersangka yang merupakan tetangga dan dikenal baik keluarga korban terbukti positif mengonsumsi ganja dan minuman beralkohol saat melakukan tindakan kejahatan tersebut.
Kapolres Teluk Bintuni melalui Kasat Reskrim AKP Daud Kristian Ambumi, S.H., memastikan hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif ganja sekaligus mengonsumsi minuman beralkohol.
“Terkait dugaan penggunaan narkoba, kami pastikan tersangka positif ganja dan minuman beralkohol. Kepastian diperoleh setelah pemeriksaan urine oleh fungsi tes narkoba,” ungkap Daud.
Fakta ini terasa ironis karena pelaku dikenal baik oleh keluarga korban dan kerap beraktivitas di lingkungan rumah korban. Penyidik menilai motif kejahatan bersifat spontan, muncul tiba-tiba di bawah pengaruh alkohol dan ganja saat pelaku berkesempatan sendirian dengan korban.
Polisi bergerak sangat cepat. Tersangka berhasil ditangkap hanya dalam waktu 19 jam setelah laporan diterima pada Selasa siang, 6 Oktober 2026. Tepat pukul 06.00 WIT keesokan harinya, pelaku telah diamankan, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan. Pelaku diketahui beraksi seorang diri dan merupakan warga di lingkungan yang sama dengan korban.
Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan. Sejumlah barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik Jayapura untuk pemeriksaan DNA guna melengkapi rangkaian kejadian.
Tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan/atau Pasal 473 Ayat (8) UU No. 1 Tahun 2023. Ancaman pidana mencapai 20 tahun penjara dan ditambah sepertiga karena korbannya adalah anak di bawah umur. [CR25-R2]










