• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, November 4, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Inilah Alasan Gugatan PHI dari 10 Mantan Pekerja PetroChina ‘Tidak Dapat Diterima’

AdminTabura by AdminTabura
04/11/2026
in POLHUKRIM
0
2 Kali Tuntutan Perkara Tipikor Dermaga Apung Marampa Belum Siap, JPU Diperingatkan Hakim

Humas PN Manokwari, Zaka Talpatty didampingi hakim ad hoc PHI pada Pengadilan Negeri Manokwari, Ardiansyah yang ditemui Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu, 28 Oktober 2026. TP/TIM2

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari memutuskan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang diajukan Penggugat, Silas Gebse, Charles Nikijuluw, Yehuda Jitmau, Wellem Isir, Kaharuddin Harikin, Christian Parsin, Eddy E. Fatubun, I Ketut Putra, Suparno, dan Kornelis Allamon melalui kuasa hukumnya, Folce E. Palyama, SH, MH.

Tergugat dalam perkara PHI ini adalah Petrochina International Companies in Indonesia, Petrochina International (Bermuda) Ltd, dan Serikat Pekerja Petrochina International, Ltd. (SP-PCI).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai, Zaka Talpatty, SH, MH didampingi hakim anggota, Eka Vigrio Tanggo, SH dan Ardiansyah, S.Sos, M.Tr.AP, MH dalam eksepsinya menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat II.

“Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard) dan menghukum para Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp779.000,” demikian amar putusan majelis hakim, Jumat, 23 Oktober 2026.

Humas PN Manokwari, Zaka Talpatty, SH, MH didampingi hakim ad hoc PHI, Ardiansyah membenarkan bahwa majelis hakim sudah memutuskan gugatan PHI terhadap PetroChina. Menurutnya, majelis hakim sudah menyepakati dengan putusan gugatan tidak dapat diterima.

“Pertimbangannya, perkara PHI Nomor: 4/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Mnk diajukan dengan pokok perkara gugatan yang sebagian besar dari para pihak, dalam hal ini, penggugatnya adalah penggugat yang sama, yang sudah pernah diputus tahun 2018, baik tingkat pengadilan negeri maupun kasasi,” tandas Ardiansyah diamini Talpatty, ketika dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurutnya, perkara yang diajukan ini sebenarnya merupakan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Ini alasan perkaranya tidak dapat diterima atau ne bis in idem. Perkara ini adalah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi digugat ulang pada tahun 2026, sehingga, atas pertimbangan tersebut, majelis bersepakat bahwa gugatan Penggugat, tidak dapat diterima,” jelas Ardiansyah.

Ditanya apakah Penggugat bisa mengajukan gugatan lagi ke pengadilan, Ardiansyah menegaskan, pengadilan tidak bisa menolak perkara yang diajukan para pihak. “Tetapi, ketika diajukan silakan saja. Tentu, kaidah hukum formilnya tidak dapat diterima, karena sudah berkekuatan hukum tetap. Ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap suatu perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Ardiansyah.

Talpatty menambahkan, jika pun nantinya mau diajukan lagi, harus diajukan pihak yang berbeda, meski tergugatnya sama, pihak PetroChina. “Pengajuan perkaranya adalah pihak lain sehingga tidak lagi menimbulkan ne bis in idem,” jelas Humas PN.

Disinggung putusan pada 2018, Talpatty membeberkan, majelis hakim kala itu menyatakan menolak gugatan para Penggugat yang dikuatkan hingga ke tingkat kasasi pada Mahkamah Agung (MA).

“Dasar penolakan itu bahwa para pekerja ini, batas usia mereka sudah pas 56 tahun berdasarkan PKB (perjanjian kerja bersama). Yang namanya perusahaan itu, baik manajemen maupun para pekerja harus tunduk terhadap PKB yang ada. Jadi, ada putusan BP Migas yang menyebutkan bahwa usia pensiun pekerja di migas itu 58 tahun. Tapi, putusan ini tidak bisa berlaku surut. Sebelumnya, sudah ada PKB yang berlaku untuk semua, termasuk para penggugat, sehingga tetap merujuk pada PKB bahwa usia pensiun pekerja PetroChina adalah 56 tahun,” papar Ardiansyah.

Dalam petitumnya, para Penggugat memohon agar PKB pada 2011-2012 yang isinya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku adalah tidak sah dan batal demi hukum.

Lalu, meminta surat anjuran Nomor: 560 /93 /2017, lampiran: 1 berkas perihal: anjuran penyelesaian PHI/PTK tidak sah dan batal demi hukum karena tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta meminta agar surat keputusan BP Migas Nomor: KEP-0058/BP00000/2010/SO tentang Batas Usia Pensiun Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Kontraktor Kontrak Kerja Sama, tanggal 17 Mei 2010 yang dikeluarkan BP Migas adalah sah dan mengikat.

Selanjutnya, menyatakan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa masa kerja para Penggugat sebanyak 10 orang selama 2 tahun atau setidak-tidaknya 24 bulan upah, 4 bulan upah hak cuti tahunan, dan 2 bulan upah hak tunjangan hari raya sebesar Rp2.436.751.453. [TIM2-R1]

Previous Post

2 Kali Tuntutan Perkara Tipikor Dermaga Apung Marampa Belum Siap, JPU Diperingatkan Hakim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!