Talpatty: Kalau tidak ada, maka kami tidak lagi memberikan waktu ya
Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari memberikan peringatan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat yang tidak siap untuk kedua kalinya membacakan tuntutan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan dermaga apung Marampa, Kabupaten Manokwari tahap IV pada 2016 dan tahap V pada 2017, Rabu, 28 Oktober 2026.
Peringatan tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai, Zaka Talpatty, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH serta panitera pengganti, Veronika Angwarmase terhadap terdakwa, Ir. Muhammad Asdin selaku Direktur PT Iqra Visindo Teknologi, Bambang H. Soesanto selaku Plt. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Papua Barat serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahap IV 2016 dan Oktovianus Woria selaku PPK pada tahap V 2017.
“Mohon izin yang mulia, untuk tuntutan kami belum siap. Kami mohon izin kalau diperkenankan, ditunda,” pinta JPU menanggapi pertanyaan ketua majelis perihal tuntutannya terhadap ketiga terdakwa.
Menurut Talpatty, permintaan penundaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU merupakan permintaan yang kedua kalinya. “Minggu lalu minta ditunda karena ada pengajuan uang pengembalian dari salah satu terdakwa. Ini belum siap lagi. Jangan-jangan ada pengembalian juga, ada?,” tanya Talpatty yang langsung dijawab JPU bahwa tidak ada lagi pengembalian dari terdakwa lain.
Dengan demikian, majelis hakim memberikan waktu untuk terakhir kalinya terhadap JPU untuk menyiapkan tuntutannya pada persidangan, pekan depan. “Kalau tidak ada, maka kami tidak lagi memberikan waktu ya,” tegas Talpatty.
Selanjutnya, majelis hakim memberikan kesempatan bertanya terhadap terdakwa, Muhammad Asdin didampingi penasehat hukumnya, Cuncun Hidayat, SH dan Salsabila, SH (hadir melalui Zoom) maupun terdakwa, Bambang H. Soesanto dan Oktovianus Woria didampingi penasehat hukumnya, Leonor Patalala, SH.
Namun, para terdakwa maupun penasehat hukumnya menyatakan sudah cukup, sehingga majelis hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. [TIM2-R1]









