• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, November 4, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Petra dan Desty Praperadilankan Kapolda dan Kajati Papua Barat ke PN Manokwari

AdminTabura by AdminTabura
04/11/2026
in POLHUKRIM
0
Petra dan Desty Praperadilankan Kapolda dan Kajati Papua Barat ke PN Manokwari

Capture data gugatan praperadilan yang diajukan Pemohon, Petra dan Desty terhadap Kapolda cq Direskrimum dan Kajati Papua Barat cq Aspidum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Manokwari. TP/DOK

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Akhirnya, Petra T. Pattipeilohy dan Desty M. Thenu selaku Pemohon, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Termohon, Kapolda Papua Barat cq Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua Barat dan Kajati Papua Barat cq Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Papua Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.

Gugatan praperadilan perkara Nomor: 13/Pid.Pra/2026/PN Mnk yang terdaftar pada Selasa, 3 November 2026, dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka terhadap kedua Pemohon.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Manokwari, telah ditetapkan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara ini dan dijadwalkan pada Senin, 9 November 2026.

Sebelumnya, penasehat hukum kedua tersangka, Posma R.M. Silitonga, SH dan Nejunith Syabes, SH menilai, penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat terlalu dini dalam menetapkan kedua kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kematian terhadap presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway.

Menurut Syabes, keterangan kedua kliennya, sejak pemeriksaan awal hingga berstatus tersangka, tidak mengalami perubahan. Keduanya sejak awal menyampaikan jika mereka bersama Yanto Idorway melakukan perjalanan wisata dari Manokwari menuju Pegunungan Arfak (Pegaf). Dalam perjalanan, mereka tiba di kawasan Kali Memti, yang kemudian menjadi lokasi, korban dilaporkan tergelincir dan hanyut.

Lanjutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, kedua kliennya sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pegunungan Arfak, sehingga selaku penasehat hukum, mempertanyakan dasar penetapan tersangka, terutama jika dikaitkan dengan keterangan kedua kliennya yang dinilai konsisten sejak awal.

Informasi yang diterima, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dugaan hasil autopsi dan keterangan ahli. ‎Namun, Syabes menilai, konstruksi hukum terhadap pasal yang disangkakan belum menunjukkan keterkaitan yang cukup dengan kedua kliennya.

“Kami merasa terlalu dini Polda Papua Barat, dalam hal ini, Ditreskrimum menetapkan kedua klien kami sebagai tersangka. Kami akan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan melakukan langkah hukum demi kepentingan kedua klien kami,” kata Syabes kepada para wartawan di kantornya, Selasa, 10 Oktober 2026.

Silitonga menambahkan, kedua kliennya tetap menyatakan tidak ada pihak lain yang menyuruh atau menginstruksikan mereka dalam perjalanan bersama Yanto Idorway. “Sudah kami tanyakan berulang kali. Bahkan, kami sampaikan kalau ada pihak lain yang menyuruh atau menekan, sampaikan kepada kami agar kami bisa melakukan pendampingan dan meminta perlindungan kepada LPSK, tetapi mereka tetap mengatakan tidak ada orang yang menyuruh,” tegas Silitonga.

Di samping itu, tambahnya, selaku penasehat hukum juga sudah meminta keterangan dari keluarga dan disampaikan belum menemukan informasi tentang adanya pihak lain yang memberikan perintah terhadap kedua kliennya.

Untuk itulah, selaku penasehat hukum, masih menyiapkan bukti dan dokumen sebelum menentukan langkah hukum terkait penetapan kedua kliennya sebagai tersangka dalam kasus kematian Yanto Idorway. [TIM2-R1]

Previous Post

Perkuat Sinergi Kamtibmas,Kapolres Teluk Bintuni Silaturahmi Bersama LMA Suku Sough

Next Post

Pecatan dari Dinas Militer TNI Tersangkut Lagi Perkara Narkotika Jenis Shabu-shabu

Next Post
Tipikor Dermaga Apung Marampa, Direktur PT Iqra Visindo Teknologi ‘Kembalikan’ Dana Rp200 Juta

Pecatan dari Dinas Militer TNI Tersangkut Lagi Perkara Narkotika Jenis Shabu-shabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!