Manokwari, TP – Mantan anggota TNI-AD, Soewondo alias Wondo, dengan pangkat terakhir mayor, kini kembali berurusan dengan hukum, setelah diduga terlibat kasus narkotika jenis Shabu-shabu yang sekarang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Pada 2024 silam, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Untuk itulah, terdakwa, Mayor Soewondo, dihukum dengan penjara selama 2 tahun, dan pidana tambahan, dipecat dari dinas militer.
Setahun sebelumnya atau tepatnya pada 2023, terdakwa juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian. Untuk itulah, terdakwa dipidana penjara selama 3 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya memerintahkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari, ada putusan hakim yang menyatakan terpidana bersalah melakukan suatu tindak pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 Undang-undang RI No. 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 5 bulan tersebut habis.
Kini, setelah dipecat dari dinas militer, terdakwa kembali tersangkut kasus narkotika yang berhasil diungkap jajaran Ditresnarkoba Polda Papua Barat, dan sekarang sedang disidangkan di PN Manokwari.
“Terdakwa, Soewondo ini terlibat dalam perkara narkotika jenis Shabu-shabu dan tahapan persidangan sekarang sudah masuk pemeriksaan saksi-saksi,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Zaka Talpatty, SH, MH yang dikonfirmasi Tabura Pos di PN Manokwari, belum lama ini.
Disinggung tentang barang bukti narkotika jenis Shabu-shabu dalam perkara dengan terdakwa, Soewondo, Talpatty mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu-shabu itu cukup banyak. “Cukup banyak, mungkin di sekitaran di atas lima gram,” beber Humas PN.
Ditanya perihal ‘rekam jejak’ terdakwa yang pernah terlibat kasus narkotika, Talpatty membenarkan bahwa terdakwa, setidaknya pernah terlibat kasus perjudian dan narkotika jenis Shabu-shabu.
“Sebelumnya, dia sudah terlibat dua kasus. Pertama itu kasus judi dan kasus kedua itu kasus narkotika, kasus yang sama, yakni kasus narkotika jenis Shabu-shabu. Nah, yang ketiga ini Shabu-shabu juga, berarti tidak jera. Hukuman yang harus dijatuhkan, harus dihentikan dari tindakan dan perbuatan yang dia lakukan,” tandas Humas PN.
Talpatty mengatakan, dirinya tidak mengetahui pasti, apakah putusan yang dijatuhkan di awal adalah putusan yang ringan, sehingga terdakwa mengulangi perbuatan yang sama. “Ini akan menjadi pemberatan,” ujar Talpatty seraya mengakui, terdakwa selama persidangan didampingi penasehat hukum berdasarkan penunjukkan dari Posbakum.
Dirinya mengakui bahwa dalam perkara ini, tidak ada terdakwa lain selain terdakwa, Soewondo sendiri. “Belum ada yang terkait, karena dia ditangkap ketika sedang sendirian di Pasar Wosi,” tandas Talpatty.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frangky Ticoalu, SH, MH, Nyoman Ari Wibisana, dan Ivan Nusu Parangan, SH, MH, disebut pada Kamis, 14 Mei 2026, terdakwa menghubungi Irfan melalui panggilan telpon biasa dan memesan Shabu sebanyak 1 paket dengan harga Rp1.000.000 dan disampaikan Irfan bahwa ‘nanti hari Jumat’.
Pada Jumat, 15 Mei 2026, terdakwa dihubungi Irfan melalui handphone dan menyampaikan ‘seperti biasa di pasar’, lalu mematikan handphone. Selanjutnya, terdakwa pergi menuju Pasar Wosi menemui Heru yang merupakan teman dari Irfan dan ketika bertemu, Heru menyerahkan 1 plastik klip bening berisi narkotika jenis Shabu-shabu kepada terdakwa.
Terdakwa menerima Shabu tersebut dan berkata ‘untuk pembayarannya tunggu nanti saja pas ada uang, saya sudah bicara dengan saudara Irfan’. Heru pun memberikan lagi 1 plastik klip bening berisi Shabu kepada terdakwa dan mengatakan ‘siapa tahu kurang’.
Setelah terdakwa menerima Shabu, lalu disimpan di saku celana jeans pendek berwarna biru yang dipakainya, dimana 1 bungkus plastik klip bening di saku celana kiri dan 1 bungkus plastik klip bening lain disimpan di saku kanan. Setelah itu, terdakwa berjalan pergi meninggalkan Heru.
Sekitar pukul 14.25 WIT, ketika terdakwa sedang berada di dekat tempat penjualan kelapa parut, Pasar Wosi, datang saksi, El Amin Tahalele dan Krisye Kunu yang berstatus polisi bersama tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat, menghampiri terdakwa, kemudian melakukan penggeledahan badan. Saat itu, ditemukan 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis Shabu di dalam saku celana yang dipakai terdakwa, kemudian diamankan dan dibawa ke Pos Polisi (Pospol) Pasar Wosi.
Kedua saksi, El Amin Tahalele, Krisye Kunu, dan tim Ditresnarkoba menuju rumah kontrakan terdakwa di belakang Pospol Pasar Wosi. Tiba di rumah kontrakan, tim bertemu seorang perempuan bernama Kiki Juli, lalu memberitahukan bahwa terdakwa telah diamankan polisi, karena ditemukan menyimpan narkotika. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dalam rumah kontrakan, setelah mendapat izin dari Kiki Juli.
Dalam penggeledahan, tim menemukan Shabu yang dikemas dalam beberapa bungkusan plastik klip bening yang tersimpan dalam 1 lampu disko, digantung di ruang tamu rumah kontrakan terdakwa. Lampu disko dibuka, disaksikan terdakwa, Soewondo, yang mana di dalam lampu disko terdapat 52 bungkus plastik klip bening.
Menurut JPU, saat pemeriksaan, terdakwa mengakui 52 bungkus plastik klip bening berisi Shabu yang tersimpan dalam lampu disko, diterima dari Irfan dan 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi Shabu, diterima dari Heru yang merupakan teman dari Irfan, setelah dipesan terdakwa dari Irfan.
Barang bukti narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam 54 bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang disita dari terdakwa, dilakukan penimbangan di Pegadaian Cabang Manokwari, dengan total berat netto 21,19 gram.
Akibat perbuatannya, terdakwa, Soewondo didakwa JPU dengan Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. [TIM2-R1]









