
Ransiki, TP – Kabar baik datang bagi sejumlah tenaga honorer daerah yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan (Pemkab Mansel). Hal ini dikarenakan Pemkab Mansel akan segera membayarkan upah 1.413 tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Mansel.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel), Obeth Kawyan, kepada Tabura Pos di ruang kerjanya, Kamis (6/1).
Menurut dia, Bupati Mansel, Markus Waran, telah mengeluarkan Instruksi bagi seluruh tenaga honorer daerah di Lingkungan Pemkab Mansel, untuk mengajukan kembali berkas atau dokumen kontrak masing-masing tenaga honorer ke setiap OPD dimana mereka bekerja.
Dikatakan Kawyan, pengajuan dokumen kontrak tersebut berkaitan erat dengan penertiban dokumen kependudukan serta ijazah dari masing-masing tenaga honorer yang nantinya akan dilaksanakan melalui proses verifikasi berkas dan dokumen.
“Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi berkas tenaga honorer, kita jadwalkan sampai tanggal 13 Januari 2021. Yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan pasti digugurkan,” ucap dia.
Ia mengungkapkan, jika proses verifikasi berjalan lancar tanpa adanya halangan, maka pembayaran upah tenaga honorer daerah sudah bisa dilakukan antara bulan Februari hingga Maret 2022.
Kawyan menambahkan, sesuai aturan yang berlaku, pembayaran upah tenaga honorer nantinya akan disesuaikan dengan kinerja dan tingkat pendidikan, dimana tenaga honorer dengan lulusan Sarjana dibayarkan upahnya sebesar Rp 2.000.000,- per bulan.
Sedangkan, tenaga honorer dengan ijazah Diploma dibayarkan upahnya sebesar Rp 1.800.000,- per bulan, honorer dengan lulusan SMA menerima upah sebesar Rp 1.700.000,- per bulan, honorer lulusan SMP menerima upah sebesar Rp 1.000.000,- per bulan dan honorer lulusan SD menerima upah sebesar Rp 800.000,- per bulan.
Lebih lanjut diungkapkannya, untuk proses pembayaran upah tenaga honorer daerah mulai Januari 2022, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sambung Kawyan, jika tahun sebelumnya para tenaga honorer menerima upah langsung di rekening pribadi masing-masing. Maka, mulai tahun ini anggaran gaji honorer akan digeser ke setiap OPD untuk membayar upah tenaga honorernya masing-masing sesuai kinerja.
“Jadi, mulai tahun ini tidak ada lagi tenaga honorer yang antre di Bank Papua cek gaji. Mau terima gaji ambil langsung di bendahara gaji masing-masing OPD, gaji dibayarkan sesuai kinerja, kalau malas masuk kantor sudah pasti upahnya berkurang,” tegas Kawyan.
Baca Juga : https://taburapos.co/2022/01/06/ini-gagasan-frengki-mandacan-untuk-membangun-potensi-perikanan-di-mansel/
Disinggung mengenai jumlah tenaga honorer di Lingkungan Pemkab Mansel sampai saat ini. Kawyan mengaku, berdasarkan data lama Pemkab Mansel masih membiayai sebanyak 1.413 tenaga honorer. Akan tetapi, data tersebut sangat dimungkinkan menurun di tahun 2022 karena adanya pengangkatan CPNS Formasi 2018.
Dirinya menegaskan, meski masih berstatus honorer, para tenaga honor daerah harus tetap rajin masuk kantor dan loyal terhadap pimpinan karena sudah terikat kontrak dengan Pemerintah daerah.
“Tanggungjawab pemerintah daerah adalah membayar upah, maka kewajiban honorer adalah bekerja dengan rajin, tidak bermalas-malasan. Sebaliknya bekerja dengan iklas dan mau mengabdi kepada Pemerintah dan masyarakat,” pungkas dia. [BOM-R3]