Manokwari, TABURAPOS.CO – Untuk kedua kalinya, Penggugat berinisial TR melayangkan gugatan wanprestasi terhadap tergugat berinisial Ir. PK, yang juga seorang bupati di wilayah Provinsi Papua Barat, ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Dalam petitum gugatan perkara Nomor: 71/Pdt.G/2023/PN Mnk, Penggugat menyatakan, berdasarkan uraian hukum dalam posita gugatan Penggugat tersebut di atas, Penggugat mohon kiranya ketua dan atau majelis hakim PN Manokwari yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut:
Pertama, mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan sita jaminan yang diletakkan pada harta kekayaan Tergugat adalah sah dan berharga.
Ketiga, menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan sisa pinjaman uang sebesar Rp. 19.959.970.356 adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi.
Keempat, menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dapat diperincikan sebagai berikut: Kerugian materil. Kerugian yang diderita Penggugat, karena belum dikembalikan pinjaman adalah sebesar Rp. 19.959.970.356, bunga 10 persen per tahun x Rp. 19.959.970.356 = Rp. 1.995.997.035 per tahun dikalikan 3 tahun, 2021-2023 = Rp. 5.987.991.105.
Maka, kerugian yang dialami Penggugat terhitung sejak Tergugat dilantik sebagai bupati sejak 2021 sampai saat gugatan ini didaftarkan, total kerugian adalah Rp. 25.947.961.461 dan bunga tersebut seterusnya diperhitungkan sampai pada putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan dieksekusi.
Kerugian Imateril. Waktu banyak yang tersita, tenaga, pikiran sepenuhnya diarahkan kepada bagaimana cara penyelesaian masalah ini, sehingga kadang-kadang pekerjaan lain terbengkalai dan membuat stress pikiran Penggugat akibat dari ulah Tergugat, sehingga sangat patut dan beralasan hukum apabila Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat yang dapat ditaksir dengan uang sebesar Rp. 5.000.000.000.
Kelima, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat mempergunakan upaya hukum verzet, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Keenam, menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Dr. Markham Faried, SH, MH membenarkan tentang adanya gugatan yang dilayangkan Penggugat berinisial TR terhadap Tergugat berinisial Ir. PK.
“Untuk perkara perdata dengan register perkara Nomor: 71/Pdt.G/2023/PN Mnk, dengan gugatan klasifikasi perkara wanprestasi dengan Penggugat berinisial TR dengan Tergugat berinisial Ir. PK teragendakan sidang pertama hari Senin, 30 Oktober 2023,” sebut Humas PN yang ditemui Tabura Pos di PN Manokwari, pekan lalu.
Namun dalam persidangan tersebut, Tergugat tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya, Kamis, 9 November 2023.
“Itu untuk melakukan panggilan kedua kepada pihak Tergugat yang tidak hadir,” kata Markham Faried.
Berdasarkan catatan Tabura Pos, Penggugat berinisial TR sudah pernah melayangkan gugatan terhadap Tergugat berinisial Ir. PK ke PN Manokwari dan terdaftar dengan perkara Nomor: 72/Pdt.G/2022/PN Mnk.
Namun gugatan bernilai sengketa Rp. 29.951.964.426 tersebut, akhirnya dicabut pihak Penggugat.
Dalam putusan perkara ini, PN Manokwari menetapkan, pertama, mengabulkan pencabutan gugatan Penggugat.
Kedua, menyatakan bahwa gugatan Penggugat yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manokwari pada 20 Desember 2022 dengan register perkara Nomor: 72/Pdt.G/2022/PN Mnk, dicabut.
Ketiga, memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manokwari untuk mencoret perkara Nomor: 72/Pdt.G/2022/PN Mnk, dari buku register perkara yang sedang berjalan. Keempat, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.380.000. [HEN-R1]




















