Manokwari, TABURAPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai, DR. Markham Faried, SH, MH telah menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berinisial LA, AS, R, dan VA, Senin (11/12/2023).
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘melakukan atau turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara, dikurangkan seluruhnya selama para terdakwa di dalam tahanan.
Sebelum menutup persidangan, majelis hakim sempat menasehati keempat terdakwa agar tak mengulangi perbuatannya tersebut.
Menanggapi putusan majelis hakim yang sama seperti tuntutan JPU, Gerei Sambinem SH, MH, maka para terdakwa, JPU maupun penasehat hukum para terdakwa, Djuned E. Nanlohy, SH, MH menyatakan menerima putusan tersebut.
Usai persidangan, Djuned Nanlohy menegaskan, putusan majelis hakim dalam kasus ini sudah jelas dan para terdakwa juga melakukan kesalahan serta mengakui kesalahannya.
“Barang bukti dalam perkara ini juga sudah disita atau dirampas negara. Saya memaklumi putusan majelis hakim ini,” tandas Nanlohy yang dikonfirmasi Tabura Pos usai sidang di PN Manokwari, Senin (11/12/2023).
Diakuinya, putusan majelis hakim selama 6 bulan pidana penjara untuk para terdakwa, sama dengan tuntutan JPU. “Saya selaku penasehat hukum menerima putusan majelis hakim ini,” kata Nanlohy.
Ia menjelaskan, dengan putusan selama 6 bulan pidana penjara tersebut, maka para terdakwa sudah bisa mengurus bebas bersyarat, karena mereka sudah menjalani hukuman lebih dari dua per tiga dari masa penahanan.
“Bisa. Kan tidak lama lagi dia keluar. Itu pun dia sudah menjalani 5 bulan sekian, mungkin tidak sampai sebulan lagi. Saya sangat senang dengan putusan itu,” tandas Nanlohy seraya menilai putusan majelis hakim ini cukup luar biasa.
Dalam dakwaan pertama JPU, para terdakwa dijerat dengan pidana Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pasalnya, keempat terdakwa mengetahui perbuatannya membeli atau menjual kembali kartu perdana Combo Sakti Telkomsel yang telah teregistrasi menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (kartu keluarga) milik orang lain tanpa izin untuk selanjutnya dijual ke pelanggan yang berada di Manokwari, Papua Barat, tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, tetapi para terdakwa tetap melakukan perbuatannya. [HEN-R1]




















