Manokwari,TABURAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memfasilitasi pemilih yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena faktor domisili.
Komisioner KPU Provinsi Papua Barat, Abdul Muin Salewe mengatakan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) umumnya ditetapkan berdasarkan alamat di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, tidak semua pemilih dapat memberikan suaranya pada TPS karena beberapa alasan tertentu.
Bagi pemiliih yang ingin pindah TPS karena telah pindah domisili, kata Muin, nantinya akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Dijelaskannya, sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Dara Pemilih sebagaimana telah diubah pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 55 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan, Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024.
Beberapa alasan yang dapat dilakukan diantaranya, pertama karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; kedua menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; ketiga karena penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Keempat karena menjalani rehabilitasi narkoba; kelima karena Menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. Berikutnya, keenam karena tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi; ketujuh karena Pindah domisili; kedelapan karena Tertimpa bencana alam; dan/atau dan kesembilan karena Bekerja diluar domisilinya.
Lebih lanjut Muin menjelaskan, setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambantnya 7(tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII//2019 dengan ketentuan, Pemilih yang sakit; Pemilih yang tertimba bencana, pemilih yang menjadi tahanan dan Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Untuk cara pindah memilih, mengurus pindah memilih, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT dapat mengikuti prosedur yakni dengan datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Distrik (PPD) atau KPU Kabupaten Setempat dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan dan memasukkan pemilih ke Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb. Pemilih memperoleh formulir A-Surat Pindah Memilih dari KPU. Tentunya, dengan melengkapi dokumen Persyaratan Pindah Memilih sebagai alat bukti.
Diantaranya, rinci Muin karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanankesehatan dan keluarga yang mendampingi, surat keterangan riwayat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
Berikutnya, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, Surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Kemudian, karena menjalani rehabilitasi narkoba surat keterangan dari pimpinan lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap basah dan karena menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan Surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
Selanjutnya, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, Surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah; Pindah domisili Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru; Tertimpa bencana alam Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa dan karena bekerja diluar domisilinya Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru. [*RYA-R3]




















