Manokwari, TABURAPOS.CO – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Papua Barat tentang Pembentukan Panitia Pemilihan (Panpel) dan Panitia Seleksi (Pansel).
Kepala Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo mengatakan, usai pembahasan Rapergub Papua Barat hingga penetapannya. Barulah dilanjutkan dengan penyusunan jadwal pelaksanaannya.
“Pembahasan draft Rapergub Papua Barat ini sudah selesai dibahas dan sudah dilakukan sosialisasi ditingkat Tanah Papua yang berlangsung di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya tahun kemarin,” jelas Payapo kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (8/1).
Sekarang, tambah Payapo, pihaknya tengah masuk pada tahapan sinkronisasi tata cara pemilihan dan sebagainya. “Kalau di bulan ini disahkan tentunya Februari atau Maret kita sudah jalankan pemilu adat di Papua Barat,” ujar Payapo.
Dijelaskan Payapo, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 bahwasannya pelantikan anggota DPR Kabupaten maupun DPR Papua harus dilaksanakan bersamaan dengan anggota DPR melalui hasil pemilihan umum.
Lebih lanjut, Payapo mengatakan, pelaksanaan pemilu adat tingkat provinsi atau DPRP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sedangkan, DPR Kabupaten atau DPRK diatur melalui Pergub Papua Barat.
“Permendagri maupun Pergub dalam tahapan sosialisasi di 7 kabupaten di Papua Barat. Sekarang ada pembahasan ditingkat pusat yakni sinkronisasi, kalau sudah selesai, maka di bulan ini juga dapat diturunkan,” tandas Payapo. [FSM-R3]




















