• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Dibatasi, Selisih Kelebihan akan Dikembalikan ke Kas Negara

TaburaPos by TaburaPos
13/01/2024
in MANOKWARI
0
Puluhan Warga Sogun Permai Antusias Ikut Pembekalan Pengendalian DBD

Komisioner Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Penerimaan sumbangan dana untuk kampanye yang diterima perorangan caleg maupun partai politik pada Pemilu 2024 ada batasannya.

Komisioner Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari, Sidarman mengatakan, untuk perorangan caleg minimal penerimaan sumbangan untuk kampanye sebesar Rp2,5 miliar. Sedangkan, untuk partai sebesar Rp25 miliar.

Ia menerangkan, semua penerimaan sumbangan untuk kepentingan kampanye harus disampaikan dalam Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

Sesuai ketentuan, ungkap Sidarman, semua penerimaan sumbangan untuk kampanye  wajib dilaporkan. Jika bantuan dalam bentuk barang seperti alat peraga kampanye (APK) maka harus dikonversi ke nilai rupiah.

“Sumbangan dari organisasi, lembaga bahkan dari istri pun harus dilaporkan rinci dalam LPSDK. Jumlah Rp2,5 miliar untuk perorangan caleg dan Rp25 miliar untuk parpol semuanya itu akumulasi dari penerimaan sumbangan,” jelas Sidarman.

Ia menambahkan, semua laporan keuangan kampanye perorangan caleg dan parpol akan diaudit oleh kantor jasa akuntan publik yang telah ditunjuk.

Jika hasil audit kantor jasa akuntan publik telah selesai dan ditemukan ada kelebihan penerimaan sumbangan baik perorangan caleg maupun parpol, maka akan dikenakan sanksi.

“Sumbangan untuk perorangan caleg itu setelah diakumulasi nilainya tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar. Kalau lebih sanksinya akan dikembalikan ke kas negara. Misalnya kalau akumulasi total Rp3 miliar, maka Rp500 juta disetor ke kas negara,” jelas Sidarman.

Devisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari ini menambahkan, sesuai tahapan, batas akhir penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tanggal 12 Januari 2023.

Sejauh ini, sebut Sidarman, 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyampaikan dan menyerahkan LADKnya. Dari 18 parpol, 15 diantaranya dikembalikan untuk dilengkapi. Sedangkan, 3 parpol lainnya sudah lengkap.

“Sampai hari terakhir, hari ini (Jumat red) dari 15 parpol yang LADKnya dikembalikan untuk dilengkapi sudah memperbaiki apa saja yang kurang tapi dalam aplikasi belum tekan finis. KPU masih menunggu sampai pukul 23.59,” pungkasnya. [SDR-R3]

Previous Post

Puluhan Warga Sogun Permai Antusias Ikut Pembekalan Pengendalian DBD

Next Post

Buka Rakerwil dan Penguatan Ideopolitor, Temongmere Harap Muhammadiyah Tetap Istiqomah

Next Post
Buka Rakerwil dan Penguatan Ideopolitor, Temongmere Harap Muhammadiyah Tetap Istiqomah

Buka Rakerwil dan Penguatan Ideopolitor, Temongmere Harap Muhammadiyah Tetap Istiqomah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!