• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Perkembangan Dugaan Tipikor Mantan Sekwan PB Masuk Tahap Penyusunan Surat Dakwaan

TaburaPos by TaburaPos
25/01/2024
in POLHUKRIM
0
Kasus Penyediaan Jasa Tenaga Keamanan Kantor Gubernur Naik Tahap Penyidikan

Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar

0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TABURAPOS.CO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Dr. Harli Siregar menegaskan, akan menuntaskan kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPR Papua Barat, dengan tersangka FKM selaku mantan Sekwan.

Siregar mengungkapkan, penanganan perkara tersebut kini masuk tahap penyusunan surat dakwaan yang dilakukan oleh penuntut umum Kejati Papua Barat.

“Soal itu secepatnya. Ini masih disusun dakwaannya dan ini kewangannya sudah di Penuntut Umum pasti akan dituntaskan ya,” ujar Siregar saat ditemui Tabura Pos usai menghadiri pelantikan pimpinan MRPB, di Auditorium PKK Arfai, Rabu (24/01).

Berdasarkan catatan Tabura Pos, mantan Sekwan Papua Barat berinisial FKM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejati Papua Barat pada, Kamis (27/08/2023) silam.

Penetapan FKM sebagai tersangka terkait dugaan Tipikor pekerjaan pemeliharaan halaman kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, belanja makanan dan minum tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor Arfai Manokwari, belanja bahan pembersih kantor pada kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 4.397.839.000.

Dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan penunjukan langsung penyedia jasa tanpa melakukan verifikasi atas penyedia jasa. Tersangka selaku KPA memecah kegiatan tersebut untuk menghindari lelang.

Terhadap kegiatan belanja alat kebersihan dilaksanakan oleh tersangka selaku KPA, dengan cara setelah anggaran cair ke rekening penyedia lalu penyedia menyerahan kepada tersangka.

Selanjutnya, tersangka yang melaksanakan dengan memerintah para pegawai dan sekuriti untuk mengerjakan. Kemudian pencairan anggaran kegiatan 7 paket tersebut dilaksanakan pada tahun 2021, namun kegiatan baru dilaksanakan tahun 2022.

Akibat perbuatan tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diperkiraan senilai Rp. 600 juta.

FKM disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Lebih Subsider Pasal 12 huruf I UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. [AND-R4]

Previous Post

Diperpanjang Hingga 3 Kali, Seleksi Jabatan Dewas dan Direktur PDAM Manokwari Masih Sepi Peminat

Next Post

Polresta Manokwari Segera Gelar Rekonstruksi Pembunuhan 2 Warga di Masni

Next Post
Pertimbangan Keamanan, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan 2 Warga di Polresta Manokwari

Polresta Manokwari Segera Gelar Rekonstruksi Pembunuhan 2 Warga di Masni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!