Sorong, PbP – Penyidik Polresta Sorong Kota sangat serius dalam menangani laporan dugaan pemalsuan dokumen, sertifikat hak milik (SHM), yang ditandai dengan gelar perkara penetapan tersangka atas laporan tersebut.
“Iya memang benar, kami sudah melakukan gelar perkara dugaan pemalsuan dokumen dan sudah menetapkan tersangka,” tandas Kapolresta Sorong, Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto kepada para wartawan usai ramah tamah di salah satu rumah makan di Sorong, Kamis (1/2/2024).
Dirincikan Kapolresta, dalam perkara ini, terdapat 3 orang dari 4 orang terlapor, ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik.
Ketiga tersangka, yaitu: JW, mantan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua Barat, YS, mantan Kepala BPN Kota Sorong, dan istri dari mantan Kepala BPN Kota Sorong berinisial EM. “Ada tiga tersangka, berinisial JW, YS, dan EM,” rinci Kapolresta.
Sedangkan seorang terlapor berinisial VN, oknum advokat, untuk penetapan tersangkanya masih ditangguhkan. Sebab, Kapolresta menjelaskan, yang bersangkutan sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
“Untuk VN, kita belum tetapkan tersangka, karena yang bersangkutan sementara berposisi sebagai caleg. Nanti setelah Pemilu baru kita lakukan pemeriksaan kembali dan atau menetapkan status terhadap yang bersangkutan,” kata Kapolresta.
Diungkapkan Kapolresta, untuk ketiga tersangka, penyidik telah melayangkan panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. “Dokumen yang dipalsukan terkait dokumen pertanahan, sertifikat tanah,” ujarnya.
Kapolresta menambahkan, dari laporan yang dimasukkan, terdapat 3 dokumen yang diduga dipalsukan, tetapi penyidik baru menemukan 1 dokumen yang dipalsukan.
Ia menegaskan, penyidik masih mendalami dokumen lain yang diduga dipalsukan. “Kami masih terus mendalami dan nanti kami akan terus sampaikan perkembangannya,” tandas Kapolresta.
Soal dugaan pelanggaran hukum yang dikenakan terhadap ketiga tersangka, ia mengungkapkan, pasal yang disangkakan, yakni Pasal 264 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sorong, AKP Arifal Utama menambahkan, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sekitar 34 saksi, termasuk ahli. “Jadi, kasusnya terkait pertanahan dan pemalsuan dokumen,” tandas Utama. [EYE-R1]