Manokwari, TP – Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari secara resmi telah memperoleh kuasa hukum dari tersangka dugaan tindak pidana makar yang sedang menjalani proses hukum berupa penahanan di Polresta Sorong.
Direktur Utama LP3BH di Manokwari, Yan C. Warinussy mengungkapkan, keempat tersangka yang mengatasnamakan diri sebagai staf kepresidenan dari Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) telah menandatangani surat kuasa yang diserahkan oleh advokat Thresje Jullianty Gasperzs, SH dari LP3BH Manokwari disaksikan penyidik Satreskrim Polresta Sorong.
Selanjutnya keempat tersangka juga menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di depan penyidik Polresta Sorong didampingi advokat Gasperzs.
Pemeriksaan berlangsung secara marathon hingga menjelang tengah malam pada Jumat (2/5) lalu.
Pendampingan hukum dari LP3BH Manokwari sejalan dengan amanat Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Direncanakan minggu depan, LP3BH Manokwari akan kembali mengirim advokat yang termasuk dalam Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua ke Sorong demi kepentingan bantuan hukum bagi keempat klien kami tersebut,” ungkap Warinussy dalam siaran pers yang diterima Tabura Pos, Sabtu (3/5). [*AND-R6]




















