Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) melanjutkan sidang terhadap terdakwa Abraham Goram Gaman, Piter Robaha, Nikson May, dan Maksi Sangkek, Senin (8/9/2025) sekitar pukul 11.30 WITA.
Sedianya, persidangan dimulai pada pukul 09.00 WITA tetapi sempat ditunda karena ada aksi demonstrasi damai yang dilakukan sekelompok mahasiswa asal Papua di Kota Makassar.
Para pengunjuk rasa menuntut keempat terdakwa dibebaskan dan dikembalikan ke Sorong untuk diadili di Sorong. Ruang sidang yang hendak dipakai sempat diamankan sekitar 10 aparat keamanan dari Brimob dan polisi.
Selain alasan adanya aksi unjuk rasa, sidang pun ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sorong pun baru tiba di Makassar sekitar pukul 09.00 WITA.
Ketua tim penasehat hukum keempat terdakwa, Yan C. Warinussy, SH menyebut, sebelum sidang dimulai, ada sesuatu yang mengherankan tim penasehat hukum.
Sebab, ungkap Warinussy, keempat kliennya dibawa masuk ke ruang sidang dari balik tempat duduk atau meja majelis hakim, masih mengenakan rompi tahanan kejaksaan.
“Ini jarang terjadi dalam sidang perkara pidana di pengadilan manapun yang pernah kami dampingi para klien kami yang terlibat perkara dengan tuduhan makar,” beber Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Senin (8/9/2025).
Ditambahkan Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari ini, sidang perkara keempat kliennya dipisah dalam 4 berkas perkara terpisah.
Ia merincikan, proses pemeriksaan perkara dipimpin 2 majelis hakim untuk perkara pidana Nomor: 967/Pid.B/2025/PN.Mks atas terdakwa, Abraham Goram Gaman dan perkara Nomor: 968/Pid.B/2025/PN.Mks atas terdakwa, Piter Robaha.
“Kedua perkara tersebut diperiksa majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Herbert Harefa, SH, MH dibantu hakim anggota, Henry Dunant Manuhua, SH, M.Hum dan Samsidar Nawawi, SH, MH,” rincinya.
Sedangkan perkara Nomor: 969/Pid.B/2025/PN.Mks atas terdakwa Nikson May dan perkara Nomor: 970/Pid.B/2025/PN.Mks atas terdakwa Maksi Sangkek, dipimpin majelis hakim yang diketuai Henry Dunant Manuhua, SH, M.Hum dibantu hakim anggota, Herbert Harefa, SH, MH dan Samsidar Nawawi, SH, MH.
Warinussy menambahkan, sesuai amanat Pasal 143 jo Pasal 156 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdakwa dan penasehat hukumnya diberikan kesempatan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.
“Sebagai terdakwa dan tim penasehat hukum para terdakwa, kami akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan eksepsi, maka mohon diberi waktu oleh yang mulia majelis hakim bagi kami (terdakwa dan penasehat hukum) selama seminggu untuk mengajukan keberatan atau eksepsi,” pinta Warinussy di persidangan.
Majelis hakim mengabulkan permohonan para terdakwa dan tim penasehat hukumnya, sehingga sidang ditutup dan akan dilanjutkan, Senin (15/9), dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa dan penasehat hukumnya. [*TIM2-R1]




















