Ransiki, TP – Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari Selatan menggelar kegiatan fasilitasi Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok ( Perda KTR) , bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat, di Kota Manokwari, belum lama ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mansel, dr. Iwan P. Butar-Butar mengatakan, kegiatan itu sebagai wujud komitmen Pemkab Manokwari Selatan dalam upaya memperkuat komitmen bersama terhadap penerapan KTR di Kabupaten Manokwari Selatan .
Menurut Butar-Butar, pembahasan regulasi yang menghadirkan lintas sektor antara instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan dan Pemprov Papua Barat menjadi bukti nyata adanya sinergi dan dukungan bersama dalam mendorong regulasi daerah yang berpihak pada kesehatan masyarakat.
Ia menjelaskan, penerapan perda KTR merupakan langkah strategis untuk menekan angka perokok aktif maupun pasif, terutama di ruang publik, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, sarana transportasi umum, serta area lain yang ditetapkan bebas rokok.
“Peraturan daerah ini bukan hanya soal larangan, tetapi lebih pada perlindungan hak masyarakat untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat,” ucap Butar-Butar.
Melalui fasilitasi ini, diharapkan adanya penyelarasan persepsi, penguatan substansi hukum, serta sinkronisasi dengan kebijakan provinsi maupun pusat.
Selain itu, pembahasan ini juga diharapkan dapat mempercepat proses penetapan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Manokwari Selatan.
Dengan adanya dukungan dari DPRK, Pemda, serta jajaran instansi terkait, masyarakat Manokwari Selatan diharapkan semakin sadar dan siap untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok. [BOM-R2]




















