• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Teken Pakta Integritas, Bupati Minta Distributor Minuman Beralkohol  Jujur dan Patuhi Perda 

AdminTabura by AdminTabura
12/12/2025
in MANOKWARI
0
Teken Pakta Integritas, Bupati Minta Distributor Minuman Beralkohol  Jujur dan Patuhi Perda 

Penandatanganan Pakta Integritas Penjualan Minuman Beralkohol di Manokwari oleh Bupati dan Distributor, di Kantor Bupati Manokwari, Jumat (12/12/2025). TP/SDR

0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Distributor Minuman Beralkohol (Minol) di Manokwari menandatangani pakta integritas bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari tentang penjualan Minol.

Dari dua distributor yang sudah lebih awal mengantongi izin dan satu calon distributor baru ikut menandatangani pakta integritas yang dilangsungkan di Kantor Bupati Manokwari, Jumat (12/12/2025).

Distributor dan calon distributor yang menandatangani pakta integritas itu masing -masing, Abraham T.H. Raweyai selaku Direktur PT Bram Bintang Timur, Alfredo G. Raweyai selaku Direktur PT Bintang Timur Timika, dan Jakson Pakasi selaku Direktur PT Arfak Makmur Sejahtera.

Selain itu, Pakta Integritas itu juga turut ditandatangani oleh unsur Forkopimda seperti TNI, Polri, kejaksaan dan lainnya.

Dengan menandatangani Pakta Integritas, para distributor dan pengecer Minol wajib patuhi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan Pasal 31 ayat (3) dan (4) dan Peraturan Bupati Manokwari Nomor 111 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda tersebut.

Bupati Manokwari, Hermus Indou menegaskan semua distributor wajib memegang teguh Pakta Integritas yang sudah ditandatangani. Apalagi penandatanganan Pakta Integritas ini diketahui oleh seluruh warga Manokwari.

“Pakai integritas sudah kita tanda tangani mari berpegang teguh pada fakta integritas tersebut. Berapapun botol yang masuk di Manokwari, Saya harap jujur dan terbuka adanya,” kata Hermus.

Selain meminta untuk jujur dan terbuka, Bupati juga meminta para distributor untuk ikut mengawasi masuknya Minol ilegal di Manokwari yang akan diupayakan oleh oknum-oknum tertentu.

Bupati juga meminta para pengecer yang belum lengkap administrasi perizinannya untuk segera melengkapinya. Begitu juga dengan PT Arfak Makmur Sejahtera sebagai calon distributor untuk secepatnya mengurus dan melengkapi administrasi perizinan yang lain.

“Karena ini Perda sudah kita terbitkan maka mari kita patuhi asas kepatuhan perundang-undangan yang ada, kita tegakkan sebagai bagian dari penghormatan kepada pemerintah dan juga diri kita,” pinta Hermus.

Ia menegaskan, Perda Nomor 5 tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol sudah resmi berjalan. Sehingga Pemkab melalui dinas teknisnya siap membantu para pengecer dan calon distributor dalam pengurusan perizinan untuk melengkapi ketentuan yang berlaku.

“Secepatnya untuk lengkapi ijin yang lain nanti dibantu kerena ini kita sudah resmikan. Datang ke PTSP jangan sampai tidak datang karena sekarang berbasis online karena semua izin dari pusat, kalau tidak datang susah dapat izinnya nanti dibantu untuk diperlancar,” tukas Hermus.

Penjabat Sekda Manokwari, Yan Ayomi menambahkan, penandatanganan Pakta Integritas sebagai komitmen kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Selain itu, menjamin adanya terbangunnya iklim perdagangan yang sehat di antara distributor dan pengecer Minol.

“Yang kita lakukan hari ini mencerminkan pertanggungjawaban kita kepada masyarakat dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang modern dan transparan,” jelasnya. [SDR-R2]

Tags: # Perda Nomor 5 Tahun 2025Berita ManokwariBupati manokwariHermus indouMinuman BeralkoholPengendalian Minuman BeralkoholPT Arfak Makmur SejahteraPT Bintang Timur TimikaPT Bram Bintang Timur
Previous Post

Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat Deportasi Lima WNA, Dua Orang Dalam Proses  

Next Post

Satgas Terpadu Minuman Beralkohol Terbentuk, Bupati : Jangan Lagi Saling Merongrong

Next Post
Satgas Terpadu Minuman Beralkohol Terbentuk, Bupati : Jangan Lagi Saling Merongrong

Satgas Terpadu Minuman Beralkohol Terbentuk, Bupati : Jangan Lagi Saling Merongrong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!