Sorong, TP – Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan menegaskan bahwa persekusi terhadap advokat merupakan pelanggaran serius dan harus ditindak tegas. Pernyataan tersebut disampaikan Otto melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/4).
Dalam pesannya, Otto meminta Peradi menjaga marwah profesi, melindungi anggota yang menjadi korban, serta memastikan pelaku persekusi diproses hukum tanpa pandang bulu. Ia juga menginstruksikan agar setiap perkembangan penanganan perkara dilaporkan kepada DPN Peradi.
Menindaklanjuti arahan tersebut, DPC Peradi Sorong secara resmi membuat Laporan Polisi ke Polda Papua Barat Daya, Kamis (9/4), terkait dugaan persekusi dan pemerasan terhadap salah satu anggotanya.
Korban diduga dipaksa memberikan uang Rp 5 juta untuk membuka palang rumahnya dari permintaan awal Rp15 juta. Sebanyak 11 advokat bersama Siti Zakiah Zakariah melaporkan NLK, yang disebut terkait kedatangan sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Wali Kota Sorong, Septinus Lobat.
Kasus ini diduga merupakan buntut polemik gugatan sejumlah pengacara terkait tuntutan succes fee sebesar Rp1,5 miliar dalam perkara pendampingan Pilkada yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sorong. [CR30-R2]




















