Manokwari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, Papua Barat, menyita puluhan botol minuman keras (miras) tanpa izin resmi atau ilegal sebagai langkah pencegahan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Manokwari Iptu Dian Rana Alip Prabu Utama di Manokwari, Selasa, mengatakan barang bukti itu berasal dari dua kios yang diduga menjadi lokasi peredaran miras ilegal.
“Peredaran miras ilegal berpotensi memicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas, sehingga kami ambil tindakan penyitaan,” kata Prabu Utama.
Dalam operasi yang digelar pada Senin (13/4) malam, kata dia, Tim Satresnarkoba terlebih dahulu memeriksa satu kios di kawasan Marina Amban dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti anggur api, anggur merah, vodka, dan bir.
Tim kemudian melanjutkan razia ke daerah Taman Ria Wosi dan menyita beragam minuman beralkohol di antaranya, captain morgan, minuman impor, vodka, berbagai merek bir kaleng, anggur dan lainnya.
“Selain menyita barang bukti, kami juga mendata identitas para penjual serta memberikan pembinaan agar tidak kembali menjual minuman keras tanpa izin,” ucapnya.
Menurut dia, tindakan razia miras menjadi langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan di Manokwari tetap kondusif, terutama dari potensi gangguan yang dipicu konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan.
Polresta Manokwari juga mengimbau agar masyarakat memanfaatkan layanan pusat layanan (call center) 110 apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal, termasuk kegiatan konsumsi miras yang menimbulkan kegaduhan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin karena melanggar peraturan daerah,” ujarnya.
Bupati Manokwari Hermus Indou menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 menjadi instrumen penting dalam mengontrol peredaran dan penjualan minuman beralkohol termasuk mencegah minuman oplosan.
Melalui perda baru tersebut, pemerintah daerah akan mengawasi jumlah botol dan karton yang masuk, penjual harus memiliki izin dan melaporkan setiap penjualan kepada pemerintah.
“Setiap penjualan miras juga menghasilkan PAD bagi Pemkab Manokwari berupa pajak makanan dan minuman sebesar 10 persen,” kata Hermus. [Pewarta: Fransiskus Salu Weking/Editor: Edy Sujatmiko/ANTARA]




















