Manokwari, TP – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Manokwari mengajak masyarakat untuk mengetahui pentingnya membeli dan mengonsumsi obat (antibiotik) sesuai resep dokter.
Kepala BPOM Manokwari, Agustince Werimon, S.Farm. Apt menjelaskan, mengonsumsi obat tidak sesuai aturan atau tanpa resep dokter berdampak akan terjadi Antimicrobial Resistance atau Resistensi Antimikroba (AMR) atau dikenal dengan istilah resisten terhadap obat.
“Perlunya pemahaman masyarakat terhadap resisten obat. Kalau tubuh sudah resisten, maka ketika kita sakit lagi dan minum obat lagi, efek obat sudah tidak bisa bekerja lagi,” kata Agustince kepada para wartawan di kantornya, Selasa (14/4/2026).
Dia mengatakan, AMR sudah menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat sampai ke daerah, karena dampak yang ditimbulkan sangat berbahaya.
Lanjutnya, seseorang yang resisten obat, maka obat yang dikonsumsi berkali-kali, tidak mampu membunuh virus atau bakteri, justru akan menjadi racun yang dapat merusak organ tubuh.
“Oleh karena itu, perlu mengetahui mengonsumsi obat harus dengan resep dokter, karena ada jumlah dan dosis yang diatur,” jelas Agustince Werimon.
Menurut Kepala BPOM, berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan apotek yang menjual antibiotik tanpa resep dokter.
“Kita juga memahami kendala di apotek, karena setiap masyarakat mungkin mengalami panas, mereka membeli obat tanpa resep dokter di apotek,” terangnya.
Diakuinya, sampai sekarang, BPOM Manokwari terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat dan mengadvokasi dengan pemerintah.
“Kita sudah berusaha memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk kegiatan ini. Minimal masyarakat harus tahu bahaya tubuh resisten obat,” tukasnya.
Agustince berharap Pemerintah Kabupaten Manokwari mengeluarkan surat edaran pengelolaan peredaran antibiotik dalam rangka penanggulangan dengan cara pembelian antibiotik di apotek dengan resep dokter.
“Dari tujuh kabupaten di Papua Barat baru satu yakni Kabupaten Kaimana yang mengeluarkan surat edaran dalam rangka penanggulangan. Kita berharap pemerintah daerah dapat mengeluarkan surat tersebut,” ujar Agustince.
Pengawasan pada 2024 terhadap 88 apotek yang diperiksa, hanya ada 67 apoteker yang ada saat operasional, dengan jumlah antibiotik yang diberikan tanpa resep dokter 72.680 tablet atau kapsul, dan jenis antibiotik yang diserahkan yakni Amoxcilin, Amplicilin, Tetracylin.
Sedangkan pengawasan pada 2025, ada 47 apotek yang diperiksa, hanya 37 apoteker berada di apotek saat jam operasional, jumlah antibiotik yang diberikan tanpa resep dokter yakni 45.675 tablet atau kapsul, dengan jenis Amoxcilin, Amplicilin, dan Tetracylin. [SDR-R1]




















