Sorong, TP – Beredarnya video di media sosial yang menuduh terlibat dalam praktik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar secara ilegal, menyeret nama Anggota DPRP Otonomi Khusus Papua Barat Daya, Roberth George Yulius Wanma. Menindaklanjuti hal tersebut, Roberth mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak yang diduga menyebarkan fitnah tersebut.
Didampingi oleh Kepala Suku Biak Barat, David Kapisa, Ketua Asosiasi Supir Truk Papua Barat Daya, Irwan Sese, serta puluhan massa pendukung lainnya, Roberth Wanma mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sorong Kota, Senin (20/4/2026).
Ia resmi melaporkan seseorang berinisial HK dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/359/IV/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota, diterima pada pukul 12.11 WIT.
Dalam laporannya, Roberth melibatkan pasal yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, khususnya Pasal 27A yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui sistem elektronik.
Kepada wartawan, Roberth Wanma menjelaskan kronologi bermula saat dirinya menerima pesan WhatsApp berisi video yang viral di media sosial X. Dalam video tersebut, namanya disebut-sebut terlibat dalam praktik penimbunan dan distribusi solar ilegal.
“Tuduhan tersebut sangat tidak berdasar dan tidak benar. Hal ini tidak hanya merugikan saya secara pribadi, tetapi juga mencoreng reputasi saya sebagai pejabat publik yang dipercaya oleh masyarakat,” tegasnya.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman materi terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten video tersebut.
Sementara itu, Kepala Suku Biak Barat Sorong Raya, David Kapisa, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum atas nama baiknya. Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Supir Truk Papua Barat Daya, Irwan Sese. Pihaknya menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Roberth Wanma.
“Kami menilai penyebaran tuduhan tanpa bukti yang kuat di media sosial sangat berbahaya, karena bisa merusak nama baik seseorang dan memicu keresahan sosial,” ujar Irwan.
Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. [CR30-R2]




















