Manokwari, TP – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua Barat akan segera berkoordinasi dengan Stasiun Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tual. Langkah ini ditempuh untuk meminta penahanan sebuah kapal penangkap ikan jenis cakalang berukuran besar yang dikabarkan beroperasi di perairan dekat garis pantai Kabupaten Fakfak.
Aktivitas kapal tersebut dikhawatirkan merugikan nelayan tradisional, karena diduga menangkap ikan di zona yang menjadi wilayah kerja utama nelayan lokal, yakni pada jarak kurang dari 4 mil laut dari garis pantai.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala DKP Papua Barat, Origenes Ijie. Ia menjelaskan bahwa timnya akan turun langsung ke lokasi pada pekan depan, namun sebelumnya akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak PSDKP Tual.
“Kami meminta agar kapal tersebut ditahan sementara sampai tim kami tiba di lapangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi tegas, baik berupa sanksi administrasi maupun denda sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Ijie.
Ia menambahkan, kapal yang beroperasi tersebut diketahui merupakan armada lokal, namun diduga tidak memiliki dokumen izin penangkapan ikan yang sah.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat dan nelayan yang telah tanggap dan melaporkan kejadian ini kepada instansi berwenang. Kewaspadaan tersebut dinilai sangat membantu upaya pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan.
Lebih lanjut, Ijie mengakui adanya kendala administrasi di tingkat lapangan. Hingga saat ini, Unit Pelaksana Teknis (UPT) DKP di Fakfak belum memiliki pejabat definitif yang memimpin. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah provinsi akan segera menunjuk pelaksana tugas.
“Kami akan segera menempatkan Plt di UPT Fakfak. Penunjukannya akan diproses agar dapat segera dilantik oleh Gubernur Papua Barat, sehingga pengawasan dan pelayanan di wilayah tersebut dapat berjalan lebih maksimal,” tandasnya. [FSM-R2]




















