Bintuni, TP – Selain aspirasi pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Usulan pemekaran Daerah Otononi Baru (DOB) Kabupaten Moskona juga mengemuka dalam pertemuan tatap muka antara warga Distrik Merdey, Biscoop, dan Masyeta, Kabupaten Teluk Bintuni, dengan Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, di Balai Distrik Merdey, Sabtu (2/5/2026).
Di hadapan warga dan pemerintah setempat, Gubernur Mandacanmenegaskan bahwa proses pengusulan Kabupaten Moskona secara administrasi dan hukum telah berjalan sesuai prosedur.
Gubernur menjelaskan bahwa Moskona masuk dalam daftar empat wilayah di Papua Barat yang usulan pemekarannya sudah diproses sejak bertahun-tahun silam. Bahkan, dokumen resmi berupa Amanat Presiden (Ampres) untuk pemekaran ini sudah diterbitkan sejak tahun 2014.
“Keempat wilayah ini sudah ada Ampres-nya sejak 2014,” tegas Mandacan menyampaikan kabar gembira tersebut.
Ia menyebutkan, proses tersebut sempat terhenti karena adanya kebijakan moratorium atau penundaan pemekaran wilayah secara nasional yang diberlakukan di akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berbarengan dengan periode keanggotaan DPR RI tahun 2014.
Dalam arahannya, Gubernur juga membedakan status usulan lama dan baru. Menurutnya, Moskona bersama dengan Kokas (Fakfak), Kota Manokwari, dan Manokwari Barat, memiliki dasar hukum yang kuat sehingga statusnya sudah dinyatakan siap atau “sudah oke”. Hal ini berbeda dengan usulan-usulan baru yang masih membutuhkan perjuangan dan kelengkapan syarat tambahan.
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum membuka kembali kebijakan pemekaran untuk tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. Pengecualian hanya diberikan untuk pemekaran tingkat provinsi di Tanah Papua, yaitu Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan.
Meski proses masih menunggu kebijakan lanjutan, Gubernur Mandacan meminta masyarakat Moskona tetap optimis. Menurutnya, posisi hukum calon Kabupaten Moskona sudah sangat kuat dan tercatat dengan baik di tingkat pusat.
“Keempat wilayah ini statusnya sudah oke, berbeda dengan yang baru mengusul dan harus diperjuangkan lagi. Kita tinggal menunggu waktu yang tepat,” pungkasnya. [*FSM-R2]




















