• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Mei 5, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Pakaian Dinas DPR PBD Dilimpahkan ke Kejari Sorong

AdminTabura by AdminTabura
04/05/2026
in PAPUA BARAT DAYA
0
Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Pakaian Dinas DPR PBD Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Enam tersangka yang terlibat perkara dugaan tipikor pengadaan pakaian dinas DPR PBD dilimpahkan ke Kejari Sorong, Senin (4/5). Foto: TP/ISt

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Kejaksaan tahan Setwan PBD dan 3 pejabat lainnya

Sorong, TP – Kejaksaan Negeri Sorong resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024. Proses penyerahan dilakukan oleh penyidik Unit III Tipidkor Satreskrim Polresta Sorong Kota pada Senin (4/5), menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.

Sebanyak enam orang tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, yakni Dorce Jitmau, S.IP., Elfrend E. Solossa, S.T., Isak Wifi Kambu, S.T., Jefry Uneputty, Johanis Naa, S.T., M.Si., serta Julio Caesar Simson Numbery, S.T., M.M. Usai proses pelimpahan, seluruh tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong guna kepentingan proses hukum selanjutnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sorong, AlfiS Adeian Sombo, SH, menyatakan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berkedudukan di Pengadilan Negeri Manokwari.

“Setelah menerima tersangka dan barang bukti, kami langsung melakukan penahanan. Langkah selanjutnya adalah menyempurnakan berkas agar segera dapat disidangkan di pengadilan,” jelas Sombo usai proses tahap II.

Dugaan penyimpangan dan peran masing-masing Tersangka

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI Nomor 57/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp715.477.273.

Dalam konstruksi perkara, setiap tersangka memiliki peran dan tanggung jawab berbeda, tersangka Dorce Jitmau diduga meminjam identitas perusahaan CV Putra Wifa sebagai badan pelaksana kegiatan, sedangkan  Elfrend E. Solossa berperan dalam penyusunan dan pembuatan dokumen kontrak.
​
Sementara itu, Isak Wifi Kambu selaku Direktur perusahaan bertindak sebagai pihak penyedia barang, dan Jefry Uneputty dari pihak swasta diduga menjadi pelaksana teknis pekerjaan, serta Johanis Naa selaku Sekretaris DPRD PBD bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Julio Caesar Simson Numbery selaku Kepala Subbagian Umum berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)

Perbuatan tersebut diduga terjadi pada sekitar Oktober 2024 di lingkungan Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Papua Barat Daya, Jalan Pendidikan Km 8, Kelurahan Klabalu, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong. Para tersangka dinilai secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Penuntutan dalam perkara ini didasarkan pada Pasal 5 juncto Pasal 35 ayat (1), (2), dan (4) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Sorong menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini akan segera diproses menuju persidangan,” pungkasnya . [CR30-R2]

Previous Post

Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi

Next Post

Bupati Manibuy Buka Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025, Harapkan Raih Opini WTP

Next Post
Bupati Manibuy Buka Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025, Harapkan Raih Opini WTP

Bupati Manibuy Buka Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025, Harapkan Raih Opini WTP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!