Sorong, PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Maybrat menyerahkan 180 sertifikat kepada nasabah yang telah melunasi kredit KPR FLPP pada Rabu (6/5/2026).
Penyerahan sertifikat asli dilakukan oleh Pimpinan Bank Papua Kantor Cabang Maybrat, Apilus Bubre secara.simbolis kepada 3 warga penerima, atas nama Zulkurniawan, Fransiskus D. Setiawan dan Susanto.
Kepala Kantor Bank Papua Cabang Maybrat menjelaskan, penyerahan sertifikat asli tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan yang menyampaikan, putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari No. 23/Pid-sus-TPK/2025/PN Mnk tanggal 28 Oktober 2025 atas terdakwa Haryanto Pamuludy Laksana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang amar putusannya dikembalikan dari Kejaksaan Negeri Sorong kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Papua kantor cabang Maybrat berupa sertifikat tanah asli sebanyak 180 bundel.
Selanjutnya, Pincab Maybrat melanjutkan berdasarkan putusan tersebut Bank Papua Kacab Maybrat melakukan serah terima sertifikat secara simbolis dari 180 sertifikat untuk kredit KPR FLPP yang dilakukan oleh debitur.
Dari 180 bundel sertifikat itu, dijelaskan Apilus bahwa nasabah kredit KPR FLPP di wilayah perumahan Pondok Permata Indah (Averos I) yang berada di Jl. Teminabuan Lorong Sadewo 8, Km 12 Masuk Kelurahan Giwu Distrik Klaurung Sorong.
“Debitur yang telah melunasi kredit bank, tiga nama tersebut. Zulkurniawan, Fransiskus D. Setiawan dan Susanto,” tandasnya. [Rya-R3]




















