Manokwari, TP – Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari menegaskan komitmennya untuk melawan perbuatan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan itu disampaikan dalam Sosialisasi Anti Korupsi bagi jajarannya dengan menggandeng Polresta Manokwari melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sebagai pemateri.
Kepala Kantor Pertanahan Manokwari, Imam Ridho Nawawi mengatakan, Sosialisasi Anti Korupsi ini dalam rangka bentuk komitmen bersama untuk membangun Zona Integritas dalam memberikan Pelayanan Pertanahan yang prima kepada masyarakat.
Ia menekankan, Sosialisasi Anti Korupsi sangat penting diketahui dan dipahami seluruh jajaran di lingkungan Kantor Pertanahan, karena banyaknya kegiatan yang bersentuhan langsung secara hukum dari produk hukum maupun perbuatan hukum, yang dapat menimbulkan pidana.
Ia mengungkapkan, saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari masih dalam perbaikan sistem dari manual ke digital. Sehingga, masih ada bidang-bidang yang secara sistematis mengalami tumpang tindih yang membuat ada data yang tidak akurat dan membutuhkan validasi.
“Kami juga dipantau selain secara internal, juga dari Kanwil, Ombudsman, dan masyarakat. Jadi, kami mohon dengan sangat dalam kesempatan yang baik ini bisa berbagi ilmu dan pengalaman supaya kami bisa menjalankan tugas di kantor ini dengan baik, dan yang paling penting bekerja dengan selamat,” ungkap Ridho.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP, Agung Gumara Samosir menilai aksi nyata Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari dengan menggandeng Polresta Manokwari untuk memberikan pemahaman tentang pencegahan tindak pidana korupsi bagi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari sangat luar biasa.
Samosir mengatakan, untuk mencegah tindak pidana korupsi, gratifikasi di lingkungan kerja bisa dimulai dari diri sendiri dengan memiliki rasa takut, jujur, bertanggung jawab, memiliki iman yang kuat, serta membangun budaya sehat dan bersih di lingkungan kerja.
Sebab, sambung Kasat Reskrim, jika tidak dimulai dari diri sendiri dan membangun budaya kerja yang tidak sehat dan kurangnya pemahaman tentang hukum, maka tindak pidana korupsi, gratifikasi bisa terjadi.
Kasat Reskrim, Agung G. Samosir juga mengingatkan kepada jajaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, berani memberikan masukan kepada atasan apabila ada perintah atau kebijakan atas nama jabatan yang sudah mengarah pada tindakan pidana korupsi maupun gratifikasi.
“Dengan memulai hal-hal yang kecil dan memiliki iman yang kuat, maka bisa menghindari diri dari perbuatan tindak pidana dan gratifikasi,” pungkasnya.
Terlihat, para pegawai dan staf Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari begitu antusias mengikuti sosialisasi Anti Korupsi dengan mengajukan berbagai pertanyaan.[SDR-R3]




















