• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Mei 20, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Mantan Kepala BPKAD Kota Sorong Divonis 3 Tahun Penjara Tanpa Bayar UP 4,5 Miliar

AdminTabura by AdminTabura
19/05/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Mantan Kepala BPKAD Kota Sorong Divonis 3 Tahun Penjara Tanpa Bayar UP 4,5 Miliar

Mantan Wali Kota Sorong, Drs. Ec. Lamberthus Jitmau usai memberikan keterangan atas terdakwa, Hanok Talla, Jois J. Rumambi, dan Bambang E.P. Mogadi di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada PN Manokwari. TP/DOK

0
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Mantan Kepala BPKAD Kota Sorong, Hanok J. Talla divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp100 juta, Selasa, 12 Mei 2026.

Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai, Linn C. Hamadi, SH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH tersebut, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua Barat yang menuntut terdakwa, Hanok Talla dengan pidana 6 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara.

Menurut majelis hakim, Hanok Talla terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Hanok Talla oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” sebut ketua majelis hakim, Selasa, 12 Mei 2026.

Lanjutnya, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana yang dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari.

Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU juga diberikan terhadap 2 terdakwa lain, yaitu: Jois J. Rumambi selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD Kota Sorong pada 2017 dan Bambang E.P. Mogadi selaku Bendahara Barang BPKAD Kota Sorong pada 2017. Sebelumnya, kedua terdakwa dituntut JPU dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara.

Kedua terdakwa, Jois Rumambi dan Bambang Mogadi, divonis majelis hakim masing-masing selama 2 tahun pidana penjara dan pidana denda sejumlah Rp100 juta.

Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair penuntut umum.

Untuk pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta, lanjut ketua majelis hakim, harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana yang dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar, dan dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 60 hari,” jelas majelis hakim.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani ketiga terdakwa, Hanok J. Talla, Jois J. Rumambi dan Bambang E.P. Mogadi, dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan serta tetap ditahan.

Dalam amar putusan majelis hakim terhadap ketiga terdakwa, tidak ada hukuman untuk membayar uang pengganti (UP), seperti yang menjadi tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa, Hanok Talla untuk membayar UP sebesar Rp4.531.167.139,77 subsidair 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) pidana penjara.

Untuk terdakwa, Jois Rumambi dituntut untuk membayar UP sebesar Rp10 juta subsidair 2 tahun dan 3 bulan pidana penjara, sedangkan Bambang Mogadi dituntut untuk membayar UP sebesar Rp5 juta subsidair 2 tahun dan 3 bulan penjara.

Perbuatan ketiga pejabat BPKAD Kota Sorong di masa kepemimpinan Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, MM selaku Wali Kota Sorong pada Tahun Anggaran 2017, disebut JPU, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Sorong sebesar Rp7.198.778.929,77 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Universitas Tadulako Nomor: 04.LH/ST.2517_RUT_PKKN/Agustus/2025 atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana realisasi belanja barang dan jasa alat tulis kantor (ATK) serta barang cetakan pada BPKAD Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 yang ditandatangani tim ahli penghitung kerugian, Muhammad Ansar. Dalam persidangan juga terungkap ada pengembalian kerugian keuangan negara sekitar Rp2 miliar lebih, sehingga tersisa sekitar Rp4 miliar lebih. [TIM2-R1]

Previous Post

Baling-Baling Tersangkut Jaring Nelayan, Kapal SPOB TK II Diselamatkan KRI Bawal-875 di Perairan Bintuni

Next Post

Tak Lengkapi Dokumen Karantina, Sejumlah Produk Hewan danTumbuhan Dimusnahkan BKHIT PBD

Next Post
Tak Lengkapi Dokumen Karantina, Sejumlah Produk Hewan danTumbuhan Dimusnahkan BKHIT PBD

Tak Lengkapi Dokumen Karantina, Sejumlah Produk Hewan danTumbuhan Dimusnahkan BKHIT PBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!