Sorong,TP– Babak baru kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis biosolar kembali menyeruak. Kuasa hukum tersangka, Jatir Yuda Marau, secara tegas menantang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat Daya untuk segera menetapkan tersangka baru, khususnya pihak PT Salawati Motorindo yang diduga terlibat dalam aliran distribusi. Pernyataan ini disampaikan Yuda dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/5/2026) malam.
Dijelaskan Yuda, kliennya berinisial DBK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak awal Mei 2026. Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan tersangka lain berinisial AKBR, yang berprofesi sebagai sopir mobil tangki. AKBR tertangkap tangan saat sedang mengangkut sekitar 5 ton solar milik DBK menuju gudang milik PT Salawati Motorindo, tepatnya pada tanggal 8 April 2026 lalu.
Menurut pandangan hukum yang dipegang Yuda, dalam kasus ini masih terdapat banyak pihak lain yang seharusnya turut bertanggung jawab dan diproses hukum, namun hingga kini belum disentuh aparat.
“Penyidik wajib mengembangkan informasi dari dua tersangka yang sudah ada, dan harus segera menetapkan nama-nama baru. Kasus ini jelas tidak hanya melibatkan AKBR dan DBK saja. Masih ada pihak lain yang berperan, dan harus diusut tuntas,” tegas Yuda.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pendalaman kasus, penyidik sebenarnya telah menemukan data dan bukti yang cukup jelas mengenai siapa saja pihak yang terlibat dan bisa ditarik ke dalam jerat hukum bersama kliennya. Namun, hingga saat ini belum ada langkah hukum lanjutan yang diambil.
“Secara hukum pidana, semua pihak yang terlibat—baik yang melakukan tindakan langsung, yang menyuruh, maupun yang turut serta berperan harus sama-sama diproses dan ditetapkan sebagai tersangka. Prinsipnya satu perkara, satu pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan aparat di Kelurahan Tampa Garam, tepatnya di gudang milik PT Salawati Motorindo. Dari hasil pemeriksaan, diketahui BBM yang diangkut adalah biosolar subsidi, barang yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
“Saat ditangkap, sudah ada sekitar 700 liter yang sudah dipindahkan dari tangki truk ke tangki penampungan milik PT Salawati Motorindo. Ini bukti nyata keterlibatan mereka,” beber Yuda.
Kuasa hukum ini pun menilai ada aroma diskriminasi dalam penegakan hukum kasus ini. Pasalnya, sejak kliennya ditetapkan tersangka pada 8 Mei 2026 hingga hari ini, belum ada tambahan tersangka baru.
“Seolah-olah kasus ini berhenti hanya di sopir dan penampung. Padahal, pertanyaan besarnya: dari mana pasokannya? Dan ke mana barang itu dibelikan? Pihak-pihak kunci ini justru belum tersentuh sama sekali,” kritiknya.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama penyidikan, kerja sama transaksi antara pihak kliennya dengan PT Salawati Motorindo diketahui sudah berlangsung selama tiga tahun. Selama kurun waktu itu, tercatat terjadi sebanyak 430 kali transaksi.
Rincian data yang berhasil dihimpun menunjukkan, BBM tersebut diperoleh dari tiga SPBU yang ada di Kota Sorong. Sepanjang Desember 2025 hingga April 2026, tercatat total 32.214,58 liter BBM subsidi telah dipindahalihkan, dengan nilai transaksi mencapai Rp289.930.950, yang bersumber dari 8 pemasok berbeda.
“Karena fakta hukum dan datanya sudah sangat jelas dan lengkap, demi keadilan saya tantang penyidik Ditkrimsus Polda Papua Barat Daya untuk segera menetapkan PT Salawati Motorindo sebagai tersangka. Kami menduga kuat ada upaya perlindungan di balik ini semua, sebab hingga detik ini, ketiga pemilik SPBU pemasok barang pun belum diproses hukum,” tegas Yuda dengan nada kecaman.[CR24-R2]




















