• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juni 2, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home LINTAS PAPUA PAPUA BARAT DAYA

Mulai Desember 2026, Urus KTP Papua Barat Daya Wajib Menetap Dua Tahun

AdminTabura by AdminTabura
01/06/2026
in PAPUA BARAT DAYA
0
Mulai Desember 2026, Urus KTP Papua Barat Daya Wajib Menetap Dua Tahun

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Daya, George Yapsenang, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Diskusi Kebangsaan dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang digelar di Sorong, Senin (1/6/2026). Foto: TP/CR30

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Kebijakan Baru Pengendalian Pendatang Disiapkan, Respons Aspirasi Masyarakat

Sorong,TP – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya tengah menyiapkan payung hukum baru untuk mengendalikan arus masuk penduduk dari luar wilayah. Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembatasan Penduduk Pendatang, aturan ini telah diusulkan ke DPRD Provinsi untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus).

Kebijakan strategis ini diungkapkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat Daya, George Yapsenang, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Diskusi Kebangsaan dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila yang digelar di Sorong, Senin (1/6/2026).

Menurut George, lahirnya regulasi ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pengaturan lebih ketat dan tertib terhadap perpindahan penduduk ke wilayah provinsi termuda di Tanah Papua ini. Selain bertujuan menjaga keseimbangan demografi, aturan ini juga menjadi langkah pemerintah guna mendapatkan data kependudukan yang akurat dan valid.

Dasar pertimbangan kebijakan ini, lanjut George, didasari fakta bahwa di sejumlah wilayah, jumlah Orang Asli Papua (OAP) kini sudah berada dalam posisi minoritas jika dibandingkan dengan penduduk pendatang atau non-OAP. Oleh karena itu, instrumen hukum dianggap sangat diperlukan untuk mengatur tatanan kependudukan agar lebih terukur.

“Ini merupakan aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya pengaturan terhadap penduduk yang masuk ke Papua Barat Daya, sekaligus untuk memastikan data kependudukan yang lebih akurat bagi kebutuhan pembangunan daerah,” tegas George Yapsenang.

Dalam draf aturan tersebut, Pemprov Papua Barat Daya merencanakan persyaratan khusus bagi setiap warga pendatang yang ingin berstatus penduduk tetap dan mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.

Nantinya, setiap warga yang datang dari luar daerah dan berniat menetap di Papua Barat Daya wajib tinggal selama kurun waktu dua tahun terlebih dahulu. Selama masa penantian tersebut, identitas administratif yang digunakan adalah surat keterangan domisili sementara.

Kebijakan ini diharapkan memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi mendalam serta memantau keberadaan dan aktivitas warga yang bersangkutan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memastikan akurasi data jumlah penduduk yang benar-benar berdomisili dan beraktivitas di wilayah ini, termasuk pendataan warga kurang mampu. Hal ini penting agar penyaluran bantuan sosial dan program pemberdayaan ekonomi tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

Pemerintah Provinsi menargetkan pembahasan Raperdasus ini dapat segera rampung bersama DPRD dan disahkan menjadi Perdasus pada tahun ini juga. Regulasi ini direncanakan mulai berlaku efektif pada Desember 2026 nanti sebagai landasan hukum utama penataan administrasi kependudukan.

George menegaskan, aturan ini sama sekali bukan bermaksud menutup akses warga negara Indonesia untuk datang atau beraktivitas di Papua Barat Daya. Kebijakan ini murni upaya penataan administrasi yang lebih baik, berkeadilan, serta sejalan dengan semangat perlindungan hak Orang Asli Papua dalam kerangka Otonomi Khusus. [CR30-R2]

Previous Post

Ais Budji Siap Jalankan Amanah Sebagai PAW Anggota DPRD Kota Sorong Fraksi Demokrat

Next Post

Tekan Angka Kriminalitas, Pemprov PBD Luncurkan Program Pembinaan Karakter Tahun 2027

Next Post
Tekan Angka Kriminalitas, Pemprov PBD Luncurkan Program Pembinaan Karakter Tahun 2027

Tekan Angka Kriminalitas, Pemprov PBD Luncurkan Program Pembinaan Karakter Tahun 2027

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!