Manokwari, TP – Team Khusus Anti Bandid (Tekab) Satreskrim Polresta Manokwari menangkap seorang pria berinisial KK (30 tahun) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga bernama MI.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan berat tersebut terjadi di Jl. Trikora Wosi, Manokwari pada 26 Mei 2026.
“Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 22.18 WIT di jalan Trikora, Wosi. Korban berinisial MI (52 tahun), ditemukan dalam kondisi luka bacok serius di bagian kepala,” ungkap Isgunawan kepada para wartawan di Pospol Rendani, Manokwari, belum lama ini.
Selanjutnya, pihak keluarga korban membuat laporan polisi (LP) di Polresta Manokwari pada 26 Mei 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan penelusuran dan berdasarkan informasi dari masyarakat, terduga pelaku berada di rumah keluarganya di Jl. Trikora, Wosi atau di sekitar Hotel Fajar Roon.
“Informasi tersebut menjadi dasar pengembangan hingga tim Tekab berhasil mengamankan terduga pelaku. Terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan. Anggota juga mengamankan barang bukti satu parang yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut,” ungkap Kapolresta.
Ditambahkan Isgunawan, dalam menindaklanjuti suatu laporan polisi tentang tindak pidana, pihak kepolisian sangat berhati-hati, menyesuaikan dengan KUHP yang baru, sehingga terkesan tindakan yang diambil jajaran kepolisian terkesan lambat.
Dirinya menjelaskan, jika tindakan diambil tanpa dilakukan penyelidikan dan kajian, hanya mengikuti desakan masyarakat, maka dikhawatirkan akan terjadi salah tangkap yang bisa menimbulkan tindakan hukum yang baru.
Untuk itu, ia mengimbau Masyarakat dan keluarga korban tetap bersabar, karena dalam melakukan tindakan lebih lanjut, pihaknya juga diatur oleh aturan.
“Tidak ada laporan polisi yang tidak kami tindaklanjuti, tetap semua kita tindaklanjuti, tapi sesuai prosedur dan mekanisme dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” tandas Isgunawan. [SDR-R1]



















