• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Pajak Tempat Usaha Hiburan Tertentu Naik Jadi 40 Persen

AdminTabura by AdminTabura
10/06/2026
in MANOKWARI
0
Pajak Tempat Usaha Hiburan Tertentu Naik Jadi 40 Persen

Sekretaris Bapenda Kabupaten Manokwari, Umrah Nur

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari melakukan penyesuaian besaran pajak terhadap jenis usaha hiburan tertentu, seperti diskotik karaoke, kelab malam, bar atau tempat hiburan malam (THM), dan spa atau mandi uap.

Pada 2026, penyesuaian besaran pajak terhadap jenis usaha hiburan tertentu sudah diberlakukan Pemkab Manokwari, dari 15 persen menjadi 40 persen.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, Umrah Nur mengakui tentang kenaikan pajak jenis usaha hiburan tertentu.

“Untuk itu, kita sudah berlakukan di tahun 2026 ini,” kata Umrah Nur kepada para wartawan di kantornya, Senin (8/6/2026).

Ia menjelaskan, pemberlakuan kenaikan pajak sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU-HKPD).

Diutarakannya, sebagai tindak lanjut undang-undang, Pemkab sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 166 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pelaksanaan di daerah.

“Terkait aturan, semua sudah lengkap. Terkait SOP pengenaan tarif, kami juga sudah ada,” kata Umrah Nur.

Ia menerangkan, dalam amanat UU disebutkan kenaikan pajaknya minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.

“Melihat kondisi ekonomi saat ini di Manokwari, kami mengambil nilai batas minimal 40 persen. Kalau di luar, mungkin saja ada yang mengambil 75 persen,” katanya.

Ditambahkan Umrah Nur, sebelum penerapan kenaikan pajak jenis usaha hiburan tertentu itu, Bapenda sudah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang menjalankan usaha dimaksud sebanyak 2 kali.

“Bagi pelaku usaha yang di dalam kota, kita panggil ke kantor, sedangkan untuk Lokalisasi 55 Maruni, kita sosialisasi di sana. Kita sampaikan ada kenaikan tarif tidak lagi 15 persen, tetapi 40 persen,” jelas Umrah Nur.

Ia menambahkan, pada tahun ini, pihaknya sudah mulai menarik 40 persen pajak dari jenis usaha hiburan tertentu, seperti THM maupun spa atau mandi uap. [SDR-R1]

Previous Post

Manokwari Kurang Dokter Akibat Banyak Dokter Sekolah Spesialis

Next Post

Bapenda Manokwari Beri Alternatif Keringanan Pembayaran BPHTB

Next Post
Bapenda Manokwari Beri Alternatif Keringanan Pembayaran BPHTB

Bapenda Manokwari Beri Alternatif Keringanan Pembayaran BPHTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!