Manokwari, TP – Menanggapi masukan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama, Pemerintah Kabupaten Manokwari menetapkan kebijakan penutupan sementara penjualan minuman beralkohol selama pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV Tahun 2026 yang berlangsung 18–28 Juni mendatang.
Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, menegaskan kebijakan ini akan diberlakukan hingga 2 Juli 2026. “Kami akan menerbitkan surat imbauan pelarangan penjualan minuman beralkohol sampai tanggal tersebut. Pemerintah sungguh-sungguh menjaga keamanan dan ketertiban selama perhelatan berlangsung,” ujarnya dalam apel gabungan di RTP Borarsi, Sabtu (13/6/2026).
Ia menjelaskan, langkah ini bukan larangan permanen, melainkan upaya antisipasi guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang sering dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk dukungan agar acara berjalan lancar dan tertib.
Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Jan Ayomi, menambahkan bahwa instruksi resmi telah ditandatangani oleh Bupati. Selain penutupan penjualan minuman beralkohol, juga diberlakukan pembatasan jam operasional tempat biliar dan karaoke hingga pukul 21.00 WIT.
Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh warga untuk bijak menggunakan media sosial, tidak menyebarkan informasi bohong, dan menghindari hal-hal yang dapat mengganggu stabilitas daerah. “Kita semua memiliki tanggung jawab menjaga keamanan serta menyebarkan informasi yang benar dan bermanfaat,” pungkasnya. [SDR-R2]




















