Bintuni, TP – Gerak cepat personel Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Teluk Bintuni yang dipimpin oleh Ipda Yusbin, S.H., berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Sabtu (13/6/2026) sore. Penangkapan dilakukan di kawasan Kompleks Telkom, hanya berselang beberapa jam setelah peristiwa dilaporkan oleh korban.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K., melalui Kasat Reserse Kriminal, AKP Bobby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan terduga pelaku yang diamankan berinisial RRMI, 25 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman, Remu, Sorong.
Penangkapan berlangsung cepat melalui serangkaian langkah terkoordinasi. Pagi hari sekitar pukul 06.30 WIT, diketahui terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Bintuni, tepatnya di depan Dealer Sinar Suri.
Begitu laporan resmi diterbitkan, tim segera menganalisis rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan dari saksi di Kompleks Nusantara 1 dan Kampung Awaba, hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku. Sekitar pukul 15.45 WIT, terduga terpantau berada di Kompleks Telkom dan langsung diamankan tanpa perlawanan.
Bersama pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung A16, satu pelindung ponsel, serta satu kartu seluler Telkomsel yang diduga merupakan milik korban.
AKP Bobby Rahman menjelaskan bahwa seluruh tahapan penanganan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. “Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Teluk Bintuni. Penyidikan akan diperdalam dan dikembangkan untuk memastikan apakah ada keterlibatan dalam peristiwa serupa lainnya,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwajib jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. “Peran aktif warga sangat penting agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Teluk Bintuni tetap terjaga kondusif,” pungkasnya. [*CR25-R2]



















