Bintuni, TP – Penyidik Unit PPA IV Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni secara resmi menyerahkan tersangka berinisial K.A.S. (24) beserta seluruh barang bukti ke tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Penyerahan berlangsung pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.
Tersangka terjerat dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan kematian, serta pembunuhan berencana. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 10 April 2026 di Kampung Forada, Distrik Sumuri, Kabupaten Teluk Bintuni.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat hukum (P-21).
“Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum. Setiap proses penegakan hukum akan dijalankan secara akuntabel, profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Penyelesaian kasus ini ditempuh selama 73 hari kerja intensif di bawah pimpinan Kanit PPA IV, IPDA Michael Andrew, S.Tr.K. Tim telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan ahli, hingga pengumpulan alat bukti secara teliti dan terpadu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat, yaitu: nPasal 81 Ayat (5) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal 459 dan Pasal 473 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kanit PPA IV menegaskan pihak kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menganggap remeh kasus semacam ini.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara tuntas. Kami juga meminta peran aktif keluarga, tokoh agama, dan tokoh masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Dengan diserahkannya perkara ke tahap II, tanggung jawab hukum atas tersangka kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk segera dilanjutkan ke proses persidangan. [CR25-R2]




















