• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Juni 26, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Pembunuhan Istri Pegawai Kantor Pajak di Manokwari Dituntut Hukuman Mati

AdminTabura by AdminTabura
25/06/2026
in HUKUM & KRIMINAL
0
Terdakwa Pembunuhan Istri Pegawai Kantor Pajak di Manokwari Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Gamblong menjalani persidangan atas perkara pembunuhan disertai mutilasi, di PN Manokwari, April 2026 lalu. TP/DOK

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Setelah tertunda berkali-kali, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, Toyib Hasan, SH membacakan tuntutan terhadap terdakwa, Yahya Himawan alias Gamblong yang didampingi penasehat hukumnya, Bian L.M. Achab, SH, dengan pidana hukuman mati.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari yang diketuai Mahendrasmara Purnamajati, SH, MH, Kamis, 25 Juni 2025.

Sebelumnya, Gamblong didakwa JPU membunuh dan memutilasi korban, Aresty G. Tinarga, istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Amri Hidayat, di rumah kontrakan, Jl. Acama, Reremi Puncak, Kabupaten Manokwari, Senin, 10 November 2025 silam.

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pembunuhan berencana’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.

Selain meminta terdakwa tetap ditahan, JPU juga meminta agar barang bukti berupa 1 tab Samsung berwarna silver, 1 dompet berwarna coklat merek Fossil, 1 kamera mini Insta 360 Ace Pro, 1 jam tangan berwama coklat dan emas merek Esprit, 1 jam tangan berwarna hitam merek Guess, 1 jam tangan I Watch berwarna kuning merek Huawei, 1 hp Samsung berwarna Violet bersilikon bunga-bunga, 1 laptop merek HP berwarna silver, 1 cas laptop merek HP, 1 tas laptop merek HP, 1 cas HP merek Basessus, 1 dompet kulit buaya berwarna coklat, dan 1 botol minuman insulasi berwarna abu-abu, dikembalikan kepada saksi Amri Hidayat.

Untuk mobil pick up merek Suzuki berwarna hitam dengan nomor polisi (nopol) DD 8832 GJ dikembalikan kepada saksi Saharudin, sedangkan 1 flashdisk berisi 2 rekaman CCTV, tetap terlampir dalam berkas perkara.

Sementara barang bukti berupa 1 tas berwama hijau merek Army Libanon, 1 baju kemeja Levis lengan panjang merek VOX terdapat bercak darah di bagian kerah baju dan di bagian lengan baju, 1 hp Vivo berwama biru, 1 sweeter berwarna hitam bertuliskan The Big Ben, 1 celana berwarna hitam bertuliskan Reduce Speed Now, 1 martelu besi, 1 linggis besi, 1 cangkul bergagang kayu, 1 karung berwarna orange, 10 gumpalan bekas bakaran boks container, 1 roda boks container berwarna ungu, 1 celana dalam berwarna merah terdapat bercak darah, 1 kain mukenah berwarna coklat, sudah dalam keadaan robek dan terdapat bercak darah, 1 handuk berwarna hijau Army terdapat bercak darah, dan 1 pisau sangkur, dirampas untuk dimusnahkan. “Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar Rp0,” tambah JPU.

Penasehat hukum terdakwa, Bian L.M. Achab, SH mengakui, sesuai pembacaan tuntutan JPU, Kamis, 25 Juni 2026, terdakwa, Yahya Himawan alias Gamblong, memang dituntut pidana hukuman mati.

Terkait langkah hukum setelah mendengarkan tuntutan hukuman mati terhadap kliennya, Achab mengaku sudah berkonsultasi dengan terdakwa dan mengarahkannya untuk bisa menyampaikan permohonan langsung dari hati kecilnya kepada majelis hakim.

“Tuntutannya memang hukuman mati. Beda dengan hukuman kurungan biasa dan lainnya, kita bisa sampaikan secara tertulis dengan bahasa hukum. Namun, karena tuntutan hukuman mati, saya bilang, ko bicara saja dari ko pu hati kecil. Saya bilang, kalau ko siap hari ini, ko sampaikan, biar nanti saya sampaikan ke majelis hakim,” jelas Achab yang dikonfirmasi Tabura Pos via ponselnya, kemarin.

Namun, sambung Achab, terdakwa dan dirinya meminta waktu seminggu untuk menyiapkan pembelaan, tetapi dengan adanya kesibukan dari majelis hakim, maka ditetapkan sidang beragenda pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya, akan disampaikan pada persidangan, Rabu, 15 Juli 2026 mendatang.

Ditambahkan Achab, selaku penasehat hukum dari terdakwa, dirinya tidak bisa berbuat banyak, karena di persidangan, semua perbuatan terdakwa, sudah terbukti. “Kami selaku penasehat hukum juga diminta untuk membimbing terdakwa. Fakta persidangan berbicara begitu juga jadi,” pungkas Achab. [TIM2-R1]

Tags: #POLDA PAPUA BARATBerita Papua BaratManokwari
Previous Post

Kakantah Manokwari Dampingi Pengambilan Sumpah Pemohon Sertipikat Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!