• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Jumat, Juli 24, 2026
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Reforma Agraria harus Hormati Hak Masyarakat Hukum Adat

AdminTabura by AdminTabura
24/07/2026
in PAPUA BARAT
0
Reforma Agraria harus Hormati Hak Masyarakat Hukum Adat

Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan membuka rapat koordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria di Papua Barat, Kamis (23/7/2026). Foto: IST

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat, harus menghormati hak masyarakat hukum adat, sekaligus memberi kepastian hukum untuk mencegah sengketa pertanahan yang kerap menghambat pembangunan.

Ini diutarakan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam rapat koordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Papua Barat pada 2026 di Kantor Gubernur Papua Barat, Kamis (23/7/2026).

Ia menjelaskan, bagi masyarakat asli Papua, tanah bukan sekedar aset ekonomi, melainkan bagian dari identitas, sumber kehidupan, dan warisan leluhur yang harus dijaga.

Untuk itu, lanjutnya, pelaksanaan reforma agraria di Papua Barat, memerlukan pendekatan khusus dengan menghormati hak ulayat tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional.

Gubernur pun menyoroti banyak persoalan pertanahan di Papua Barat, khususnya di Kabupaten Manokwari, dipicu munculnya klaim baru atas lahan yang sebelumnya dilepaskan pemilik hak ulayat terhadap pemerintah maupun pihak lain untuk kepentingan pembangunan.

Para tokoh adat terdahulu, jelas Mandacan, sudah memberikan tanah untuk pembangunan fasilitas pemerintah melalui mekanisme adat yang diakui bersama.
Namun sayangnya, setelah pembangunan berjalan dan sertifikat diterbitkan, muncul pihak-pihak lain yang mengajukan klaim, sehingga menimbulkan sengketa.

“Kita sudah bayar, kemudian muncul lagi kelompok baru yang merasa merekalah pemiliknya. Akhirnya, pemerintah harus membayar berulang-ulang. Kondisi seperti ini tidak boleh terus terjadi,” tegas Mandacan yang juga Kepala Suku Besar Arfak ini.

Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan tim atau panitia khusus yang bertugas menelusuri dokumen pelepasan hak ulayat agar setiap bidang tanah yang sudah bersertifikat juga memiliki bukti pelepasan adat yang jelas.

Menurutnya, pengakuan adat harus berjalan beriringan dengan pengakuan negara agar tidak lagi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, Mandacan meminta semua pihak mendukung pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pemerintah maupun kepentingan umum dengan tetap mengutamakan musyawarah bersama pemilik hak ulayat.

“Pelaksanaan refoma agraria ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang menitikberatkan pada penataan aset dan penataan akses,” katanya.

Ia menerangkan, penataan aset dilakukan melalui pemberian kepastian hak atas tanah berupa sertifikat, sedangkan penataan akses diwujudkan melalui dukungan infrastruktur, akses permodalan, teknologi, pasar, dan pendampingan agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif.

Gubernur berharap rapat ini menjadi forum untuk mengidentifikasi berbagai persoalan pertanahan, sekaligus merumuskan solusi yang terukur agar reforma agraria mendukung percepatan pembangunan, pertumbuhan ekonomi yang mewujudkan Papua Barat aman, maju, mandiri, dan sejahtera. [FSM-R1*]

Previous Post

Kemenkum Usul Anggaran Paralegal Posbakum Rp200 Miliar Lebih

Next Post

Siasati Kekurangan, 1 Kursi Panjang Diisi Tiga Siswa SD Inpres 73 Anday

Next Post
Siasati Kekurangan, 1 Kursi Panjang Diisi Tiga Siswa SD Inpres 73 Anday

Siasati Kekurangan, 1 Kursi Panjang Diisi Tiga Siswa SD Inpres 73 Anday

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

ADVERTORIAL

Advertorial

Browse by Category

  • ARTIKEL
  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • INFO GRAFIK
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • News
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!